RIAU.WAHANANEWS.CO, ROKAN HILIR – Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait keluhan salah seorang pelapor perkara dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang menyatakan belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir memberikan penjelasan resmi.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Rokan Hilir, Ipda Sitorus, menyampaikan kepada Redaktur Wahana News, Selasa (12/8/25) bahwa pihak kepolisian berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat sesuai prosedur hukum yang berlaku dan menjunjung asas transparansi serta akuntabilitas.
Baca Juga:
Mulai Januari 2025: Begini Cara Aktifkan KJP Plus yang Sudah Dicabut
“Kami memahami dan menghargai hak setiap pelapor untuk mendapatkan informasi perkembangan perkara. Saat ini penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan. SP2HP akan disampaikan kepada pelapor sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2011,” jelas Ipda Sitorus.
Ia menegaskan, keterlambatan dalam penyampaian SP2HP bukan berarti perkara tidak ditangani atau diabaikan. Pihaknya memastikan proses penyidikan tetap berjalan dan akan memberikan pemberitahuan resmi secara tertulis kepada pelapor.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, termasuk dalam hal penyampaian SP2HP. Untuk itu, kami mengimbau pelapor agar dapat menghubungi penyidik pembantu atau bagian pelayanan SPKT guna memastikan alamat korespondensi dan nomor kontak yang aktif, sehingga penyampaian informasi tidak mengalami hambatan,” tambahnya.
Baca Juga:
Fotonya Dicutat, Kemas Herman Klarifikasi Soal Pemberitaan di Media Online
Polres Rokan Hilir menegaskan kembali bahwa perkara yang dilaporkan akan diproses secara profesional, proporsional, dan sesuai peraturan perundang-undangan, serta mengedepankan perlindungan terhadap korban, khususnya anak di bawah umur.
[Sah Siandi Lubis]