Riau. WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melaporkan bahwa deforestasi di Indonesia mencapai 104 ribu hektare selama periode 2021-2022.
Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana hasil hutan dimanfaatkan dan apakah prinsip-prinsip keberlanjutan diterapkan.
Baca Juga:
Pemkab Tangerang Dukung Pengembangan Budidaya Hidroponik untuk Ketahanan Pangan Daerah
Meskipun hutan merupakan sumber oksigen dan habitat satwa liar, di sisi lain, hutan juga menjadi komoditas yang menjanjikan.
Prof. Dr. Ir. Tibertius Agus Prayitno, M.For., seorang Guru Besar di bidang Teknologi Hasil Hutan di Fakultas Kehutanan UGM, menyoroti adanya dua parameter yang harus diimbangi.
"Jika sebelumnya luas hutan adalah sekitar 170-180 hektare, setelah pemanfaatan tinggal 100 hektare. Ini adalah penurunan yang signifikan. Volume produksi dari hutan-hutan juga menurun. Dalam pengelolaan hutan, perlu dipertimbangkan bagaimana kita menjaga hutan sambil memenuhi kebutuhan industri. Setiap kebijakan pengelolaan hutan harus memperhatikan bahwa 60% dari aspek tersebut berkaitan dengan pohon. Jika ada kebijakan yang tidak memenuhi prinsip ini, maka perlu dipertanyakan,"
Baca Juga:
Kasus TPPU Duta Palma, Kejagung Kembali Sita Rp372 Miliar
ujarnya dalam Seminar Nasional dengan tema "Pengelolaan Hutan untuk Kelestarian Hutan" pada tanggal 19 Oktober.
Kebijakan memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan arah pengelolaan hutan, baik dalam konteks pelestarian hutan maupun hasil hutan.
Menurut Prayitno, produk-produk yang dihasilkan dari hutan harus mempertimbangkan aspek parameter pelayanan.