Pak Anto mengaku memiliki luasan lahan sekitar enam hektare di area tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan pengelolaan dan langkah perjuangan lahan kepada tim yang dipimpin oleh Erwin Munte.
“Kami memberikan hak kepada Erwin Munte untuk mengolahnya. Dari pihak Erwin Munte mengatakan kita harus menguasai lapangan. Kalau kami tidak mengerti soal itu. Intinya sekarang persoalan ini sudah kami serahkan ke tim (Munte dan kawan-kawan). Jadi uang hasil panen itu ke tim,” jelasnya.
Baca Juga:
Soroti Polemik Lahan Satgas PKH, Pemuda Peduli Inhu Desak Kejari Cabut KSO PT PAS
Terkait kesepakatan yang dibuat, Pak Anto mengungkapkan adanya perjanjian pembagian lahan apabila sengketa dimenangkan.
“Jika pihak Erwin Munte memenangkan lahan tersebut, dari 42 hektare lahan yang diperjuangkan akan dibagi dua. Artinya, Erwin Munte akan mendapatkan 21 hektare,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa aktivitas panen tidak dilakukan setiap hari dan terkadang terjadi benturan jadwal antar kelompok.
Baca Juga:
Diduga Jadi Gudang Penimbunan Solar, Belasan Baby Tank Ditemukan di Rumah Warga Kampung Dangang
“Tidak setiap hari kami lakukan pemanenan. Kadang berbenturan waktu panen antara grup kami dengan grup lain, sehingga salah satu harus mengalah,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Erwin Munte maupun pihak yang disebutkan dalam pernyataan tersebut.
Sengketa lahan perkebunan kelapa sawit di sejumlah wilayah di Riau memang kerap memunculkan konflik berkepanjangan, baik antarindividu maupun kelompok. Praktik pemanenan di lahan yang status hukumnya belum berkekuatan tetap berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru apabila tidak diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku.