RIAU.WAHANNEWS.CO - Indragiri Hulu
Aktivitas pemanenan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di lahan yang tengah bersengketa di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, menuai perhatian. Salah seorang yang mengaku pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM), dan terlibat dalam pengelolaan lahan tersebut, menyampaikan sejumlah keterangan terkait pemanenan di kebun milik Simarmata, Selasa (10/02/2026).
Baca Juga:
Empat Kawanan Diduga Pencuri Sawit di Inhu Terancam Bui
Pak Anto (nama disebut sesuai keterangan narasumber), warga SP5 Desa Kulim Jaya, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, saat ditemui di kediamannya menjelaskan bahwa aktivitas pemanenan dilakukan secara berkelompok.
“Kami terbagi ke dalam empat grup. Dalam satu grup terdiri dari lima sampai enam orang untuk melakukan pemanenan,” ujarnya.
Menurutnya, setiap kelompok dapat menghasilkan sekitar dua hingga empat ton TBS dalam sekali panen. Pemanenan dilakukan dua kali dalam sebulan.
Baca Juga:
Dana BOS Ratusan Juta Dikelola Tiap Tahun, Kanopi SMPN 2 Lubuk Batu Jaya Nyaris Rubuh Luput Dari Perbaikan
“Sekitar dua sampai empat ton kalau kami sekali panen dalam satu grup. Untuk penjualan buah, saya tidak tahu dijual ke mana, karena yang membawa atau menjual ke RAM itu anaknya Saniman yang rumahnya di SP4,” katanya.
Dalam keterangannya, Pak Anto juga menyebutkan bahwa hasil pemanenan tersebut digunakan untuk mendukung operasional perjuangan lahan yang sedang disengketakan. Ia mengklaim sebagian kecil hasilnya mengalir kepada aparat penegak hukum. Pernyataan ini masih berupa pengakuan sepihak dan belum terkonfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan.
“Hasilnya nanti dibagi. Kami pergunakan untuk biaya makan di sana serta pengurusan biaya lainnya,” ucapnya.
Pak Anto mengaku memiliki luasan lahan sekitar enam hektare di area tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan pengelolaan dan langkah perjuangan lahan kepada tim yang dipimpin oleh Erwin Munte.
“Kami memberikan hak kepada Erwin Munte untuk mengolahnya. Dari pihak Erwin Munte mengatakan kita harus menguasai lapangan. Kalau kami tidak mengerti soal itu. Intinya sekarang persoalan ini sudah kami serahkan ke tim (Munte dan kawan-kawan). Jadi uang hasil panen itu ke tim,” jelasnya.
Terkait kesepakatan yang dibuat, Pak Anto mengungkapkan adanya perjanjian pembagian lahan apabila sengketa dimenangkan.
“Jika pihak Erwin Munte memenangkan lahan tersebut, dari 42 hektare lahan yang diperjuangkan akan dibagi dua. Artinya, Erwin Munte akan mendapatkan 21 hektare,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa aktivitas panen tidak dilakukan setiap hari dan terkadang terjadi benturan jadwal antar kelompok.
“Tidak setiap hari kami lakukan pemanenan. Kadang berbenturan waktu panen antara grup kami dengan grup lain, sehingga salah satu harus mengalah,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Erwin Munte maupun pihak yang disebutkan dalam pernyataan tersebut.
Sengketa lahan perkebunan kelapa sawit di sejumlah wilayah di Riau memang kerap memunculkan konflik berkepanjangan, baik antarindividu maupun kelompok. Praktik pemanenan di lahan yang status hukumnya belum berkekuatan tetap berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru apabila tidak diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku.
Berita ini akan diperbarui setelah adanya konfirmasi dan keterangan resmi dari pihak-pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.
[Redaktur: Adi Riswanto]