WahanaNews - Riau | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik 2023. Hal ini diungkap Gubernur Riau, Syamsuar yang mengatakan larangan tersebut sama seperti tahun lalu.
"Sama seperti tahun 2022, kita memberlakukan larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran dan jika ingin memanfaatkan masa cuti bersama maka ASN kalau mau mudik dan keluar daerah harus membawa kendaraan pribadi," ujar Syamsuar, dikutip Rabu (5/4/2023).
Baca Juga:
Dukung Kerukunan Umat Beragama, Pemprov Riau Apresiasi Perayaan KKR Hari Pantekosta
Syamsuar menyebut, larangan itu menyesuaikan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional tahun 2023 berkaitan Hari Raya Idul Fitri 1444 H yang jatuh pada tanggal 22 dan 23 April 2023.
Pada tahun lalu, jelas Syamsuar, seluruh kendaraan dinas Pemprov Riau diistirahatkan di halaman belakang rumah dinas Gubernur Riau. Pada tahun ini, kebijakan itu tak diberlakukan lagi karena menghindari risiko kerusakan.
Saat diparkir selama tak digunakan di rumah dinas Gubernur, dikatakannya bahwa banyak kendaraan rusak sebab terpapar hujan dan panas.
Baca Juga:
Jelang Idul Adha, Pemprov Riau Siapkan 4 Alternatif Sapi Kurban untuk Presiden
Syamsuar pun menginstruksikan kendaraan dinas pada tahun ini diparkir di kantor masing-masing saat cuti bersama dan libur Idul Fitri 2023.
"Sebaiknya mobil dinas itu diparkir di kantor organisasi perangkat daerah masing-masing saja dan kunci mobil diserahkan ke BPKAD. Setelah cuti bersama, maka ASN harus disiplin masuk kantor sesuai jadwal kerja yang telah ditentukan agar tugas-tugas rutin tetap berjalan dengan baik dan lancar," pungkasnya.[mga]