RIAU.WAHANANEWS.co, Pekanbaru 25 Desember 2024 – Dalam rangka menjaga integritas dan memastikan pemanfaatan fasilitas negara sesuai aturan, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Riau, Taufik, menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya diperuntukkan bagi keperluan tugas negara.
Baca Juga:
Dukung Kerukunan Umat Beragama, Pemprov Riau Apresiasi Perayaan KKR Hari Pantekosta
"Kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Hal ini penting untuk menjaga tanggung jawab dan integritas dalam memanfaatkan aset negara," ujarnya.
Berbeda dengan kebijakan sebelumnya, kali ini kendaraan dinas tidak perlu dikandangkan. ASN hanya diminta menyerahkan kendaraan dinas kepada pengelola aset di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Cukup diserahkan ke pengelola aset OPD masing-masing," jelas Taufik. Pemprov Riau berharap langkah ini dapat mendorong kedisiplinan ASN dalam memanfaatkan fasilitas negara sekaligus mendukung pelayanan publik yang lebih baik di masa mendatang.
Baca Juga:
Jelang Idul Adha, Pemprov Riau Siapkan 4 Alternatif Sapi Kurban untuk Presiden
[Redaktur: Sah Siandi Lubis]