RIAU.WAHANANEWS.CO, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan terus melakukan razia terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang kedapatan nongkrong di luar kantor saat jam kerja. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai respons atas laporan masyarakat terkait rendahnya kedisiplinan sejumlah ASN.
Kepala Inspektorat Riau, Sigit Juli Hendrawan, menyatakan bahwa razia akan dilakukan secara mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya mengenai waktu dan lokasi. Penertiban tersebut dijadwalkan berlangsung hingga Desember 2025 dan menyasar berbagai instansi pemerintahan di lingkungan Pemprov Riau.
Baca Juga:
ASN Pemprov Riau Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas Saat Libur Nataru
“Razia akan kami lakukan hingga akhir tahun ini. Pelaksanaannya mendadak, tidak akan diinformasikan lebih dulu kapan dan di mana lokasinya,” kata Sigit, Kamis (17/7/2025).
Penertiban dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Riau. Menurut Sigit, langkah ini bertujuan menanamkan kembali kedisiplinan dan integritas ASN dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
“Sesuai arahan Pak Gubernur, ASN harus menunjukkan integritas dan kedisiplinan tinggi,” ujarnya.
Baca Juga:
Bupati Rohil Ikuti Rakor PI 10 Persen bersama Gubernur Riau, Ini Hasilnya
Baru-baru ini, sebanyak tujuh ASN tertangkap tengah berada di sejumlah kedai kopi saat jam kerja. Mereka terdiri atas tiga pegawai Sekretariat DPRD Riau, tiga ASN dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), serta satu orang dari Dinas Sosial Riau.
Razia dilakukan melalui dua tim, masing-masing dipimpin langsung oleh Kepala Inspektorat Riau dan Kepala Satpol PP Riau, Hadi Penandio. Pemprov Riau menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada ASN yang terbukti melanggar disiplin, sesuai dengan ketentuan peraturan kepegawaian yang berlaku.
Redaktur: Sah Siandi Lubis