Riau.WahanaNews.co - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan dukungan kuat terhadap kebijakan hilirisasi minyak kelapa sawit dengan memberikan kesempatan kepada koperasi dan usaha mikro kecil menengah ( UMKM) untuk membangun pengolahan minyak goreng sawit skala kecil (pamigo).
“Program hilirisasi digelar sebagai upaya membesarkan industri sawit nasional yang menjadi salah satu sektor andalan bagi perekonomian Indonesia. Dengan program hilirisasi manfaat ekonomi dan sosial pun diyakini bakal meningkat,” kata Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim, Ahmad Muzakkir pada Sosialisasi Pengembangan Industri Hilir Berbasis Kelapa Sawit di Samarinda, dikutip Jumat (20/10/2023).
Baca Juga:
Kemendag Optimis Bursa CPO Akan Jadi Acuan Harga Kelapa Sawit Global di Kuartal I/2024
Muzakir menjelaskan, kelapa sawit merupakan salah satu komoditi unggulan Kalimantan Timur, dimana sampai tahun 2022 luas areal telah tercapai kurang lebih 1.411.861 ha yang terdiri dari perusahaan besar swasta seluas kurang lebih 972.000 ha dan perkebunan rakyat seluas kurang lebih 373.000 Ha.
“Dari luasan tersebut produksi tandan buah segar kurang lebih 19,2 juta ton atau setara dengan 3,8 juta ton CPO,”kata Ahmad Muzakkir.
Dengan potensi yang dimiliki tersebut, lanjut Muzakir, peluang untuk mendirikan Pabrik mini minyak goreng sawit sangat terbuka terutama jika dikaitkan dengan adanya inovasi teknologi perkelapasawitan yang telah direkomendasikan oleh Dirjen Kementerian Pertanian RI.
Baca Juga:
Ohh! Ternyata Begini Proses Pengolahan Kelapa Sawit Jadi Crude Palm Oil
”Kondisi Kaltim mempunyai ketersediaan bahan baku TBS (tandan buah segar) yang berasal dari kebun kebun rakyat yang dibangun secara swadaya oleh petani,” jelas Muzakir.
Saat ini kebun sawit swadaya petani luas nya telah mencapai lebih kurang 12.472 Ha dan lokasinya tersebar 7 kabupaten/kota, 31 kecamatan dan 66 desa dan melibatkan 206 kelompok tani dan 8.076 KK .
Berbagai kebijakan dalam rangka mendorong percepatan hilirisasi industri sawit nasional dan salah satunya adalah kebijakan untuk memberi kesempatan kepada Koperasi/UMKM untuk dapat berperan dalam pembangunan pamigo.