Riau.WahanaNews.co - Unit Reskrim Polsek Bangko Polres Rokan Hilir (Rohil) telah berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) atas nama YK alias Rian (22 tahun).
Pelaku diduga mencuri minyak pertalite dan jaring ikan milik korban berusia 71 tahun, Sia Giok Kian, di kios korban di Jl. Perniagaan Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil.
Baca Juga:
Mudik Pakai Motor Curian dari Bali ke Banyuwangi, Polisi Tangkap Remaja
Kasubsi Pen Si Humas Polres Rohil, Aipda Dewy Satria, menyebutkan bahwa kejadian ini terungkap setelah korban melihat rekaman CCTV yang menunjukkan tiga orang tidak dikenal masuk ke dalam rumahnya dan mengambil minyak pertalite serta jaring ikan.
Setelah laporan dari korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku Rian, yang mengakui perbuatannya.
Selain pelaku, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti, termasuk minyak pertalite yang dicuri, jaring ikan, serta rekaman CCTV sebagai bukti. Pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga:
Korban KDRT Banyuwangi, Hotman Paris Akan Temui di Jakarta Pekan Ini
Tindakan ini merupakan respons cepat dari aparat kepolisian untuk mengatasi tindak kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
[Redaktur: Mega Puspita]