Perkara Kabupaten Siak (No. 73). Pukul 19.30 WIB.
Perkara Kabupaten Kampar (No.29).
Baca Juga:
Ria Setiawan Nasution Imbau Pelaku Usaha Medis dan Non Medis Tidak Membuang Limbah B3 Sembarangan
Sidang ini merupakan bagian dari tahapan PHPU yang diajukan oleh peserta pemilu yang merasa keberatan dengan hasil rekapitulasi suara di daerah masing-masing. Setiap perkara akan diperiksa berdasarkan alat bukti, saksi, serta argumen hukum yang diajukan oleh pemohon dan termohon.
Jika perkara dinyatakan berlanjut, MK akan menjadwalkan tahapan persidangan berikutnya untuk pembuktian. Namun, apabila perkara tidak memenuhi ketentuan yang disyaratkan, MK akan mengeluarkan putusan dismissal, yang berarti perkara tersebut tidak akan diproses lebih lanjut.
Lanjut," Keputusan MK dalam perkara PHPU bersifat final dan mengikat, sehingga semua pihak harus menghormati dan menerima hasilnya. KPU Riau juga telah menyiapkan segala dokumen dan data yang dibutuhkan dalam persidangan untuk memberikan klarifikasi terhadap gugatan yang diajukan," Ujar Supriyanto.
Baca Juga:
Banjir Landa Riau, Ribuan Kepala Keluarga Mengungsi
"Sidang putusan ketetapan ini akan menentukan apakah perkara berlanjut atau dihentikan melalui putusan dismissal," Tambahnya.
Pengumuman semua perkara di MK pada 4 dan 5 February merupakan momen penting bagi para pengaju sengketa. Putusan MK akan menentukan apakah akan ada perubahan dalam hasil pemilu di daerah yang mengajukan gugatan atau tidak.
[Redaktur: Sah Siandi Lubis]