RIAU.WAHANANEWS.CO, - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan sidang pengucapan putusan atau ketetapan untuk tujuh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Provinsi Riau. Sidang ini akan berlangsung, Tgl. 4 s/d 5/02/2025. dengan agenda menentukan apakah perkara-perkara tersebut akan berlanjut atau dihentikan melalui putusan dismissal.
Komisioner KPU Riau Divisi Hukum dan Pengawasan, Supriyanto, menjelaskan bahwa dalam sidang ini, MK akan menyampaikan keputusan terkait kelanjutan setiap perkara.
Baca Juga:
Ria Setiawan Nasution Imbau Pelaku Usaha Medis dan Non Medis Tidak Membuang Limbah B3 Sembarangan
"Jika perkara dinyatakan tidak memenuhi syarat formil atau materiil, maka akan diputus tidak dilanjutkan. Sebaliknya, jika memenuhi kriteria yang ditetapkan, proses persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian," ujar Supriyanto.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, sidang untuk beberapa perkara akan berlangsung.
Tgl. (04/02/2025). Perkara Kabupaten Kuantan Singingi (No.21). Pukul 08.00 WIB.
Baca Juga:
Banjir Landa Riau, Ribuan Kepala Keluarga Mengungsi
Kota Dumai (No. 89), dan Kota Pekanbaru (No. 95). Pukul 13.30 WIB.
Perkara Kabupaten Rokan Hilir (No. 31). Pukul 19.30 WIB.
Perkara Kabupaten Rokan Hulu (No.34) (05/02/2025). Pukul 13.30 WIB.
Perkara Kabupaten Siak (No. 73). Pukul 19.30 WIB.
Perkara Kabupaten Kampar (No.29).
Sidang ini merupakan bagian dari tahapan PHPU yang diajukan oleh peserta pemilu yang merasa keberatan dengan hasil rekapitulasi suara di daerah masing-masing. Setiap perkara akan diperiksa berdasarkan alat bukti, saksi, serta argumen hukum yang diajukan oleh pemohon dan termohon.
Jika perkara dinyatakan berlanjut, MK akan menjadwalkan tahapan persidangan berikutnya untuk pembuktian. Namun, apabila perkara tidak memenuhi ketentuan yang disyaratkan, MK akan mengeluarkan putusan dismissal, yang berarti perkara tersebut tidak akan diproses lebih lanjut.
Lanjut," Keputusan MK dalam perkara PHPU bersifat final dan mengikat, sehingga semua pihak harus menghormati dan menerima hasilnya. KPU Riau juga telah menyiapkan segala dokumen dan data yang dibutuhkan dalam persidangan untuk memberikan klarifikasi terhadap gugatan yang diajukan," Ujar Supriyanto.
"Sidang putusan ketetapan ini akan menentukan apakah perkara berlanjut atau dihentikan melalui putusan dismissal," Tambahnya.
Pengumuman semua perkara di MK pada 4 dan 5 February merupakan momen penting bagi para pengaju sengketa. Putusan MK akan menentukan apakah akan ada perubahan dalam hasil pemilu di daerah yang mengajukan gugatan atau tidak.
[Redaktur: Sah Siandi Lubis]