RIAU.WAHANANEWS.CO, - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan sidang pengucapan putusan atau ketetapan untuk tujuh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Provinsi Riau. Sidang ini akan berlangsung, Tgl. 4 s/d 5/02/2025. dengan agenda menentukan apakah perkara-perkara tersebut akan berlanjut atau dihentikan melalui putusan dismissal.
Komisioner KPU Riau Divisi Hukum dan Pengawasan, Supriyanto, menjelaskan bahwa dalam sidang ini, MK akan menyampaikan keputusan terkait kelanjutan setiap perkara.
Baca Juga:
Ria Setiawan Nasution Imbau Pelaku Usaha Medis dan Non Medis Tidak Membuang Limbah B3 Sembarangan
"Jika perkara dinyatakan tidak memenuhi syarat formil atau materiil, maka akan diputus tidak dilanjutkan. Sebaliknya, jika memenuhi kriteria yang ditetapkan, proses persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian," ujar Supriyanto.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, sidang untuk beberapa perkara akan berlangsung.
Tgl. (04/02/2025). Perkara Kabupaten Kuantan Singingi (No.21). Pukul 08.00 WIB.
Baca Juga:
Banjir Landa Riau, Ribuan Kepala Keluarga Mengungsi
Kota Dumai (No. 89), dan Kota Pekanbaru (No. 95). Pukul 13.30 WIB.
Perkara Kabupaten Rokan Hilir (No. 31). Pukul 19.30 WIB.
Perkara Kabupaten Rokan Hulu (No.34) (05/02/2025). Pukul 13.30 WIB.