Yang lebih memprihatinkan, pernyataan kepala sekolah yang mempertanyakan dasar hukum pembelian kipas angin melalui Dana BOSP justru berpotensi mencerminkan belum optimalnya pemahaman terhadap regulasi yang menjadi pedoman utama pengelolaan anggaran sekolah. Seorang kepala satuan pendidikan bukan hanya bertanggung jawab sebagai pengguna anggaran, tetapi juga dituntut memahami secara utuh ketentuan yang mengatur setiap rupiah dana negara yang dikelolanya.
Kondisi ini patut menjadi perhatian Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Pembinaan terhadap kepala sekolah tidak hanya menyangkut aspek administrasi, tetapi juga penguasaan regulasi agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan polemik maupun berpotensi membebani orang tua peserta didik.
Baca Juga:
Brigadir EWS Tewas, 5 Anggota Polri Jadi Tersangka
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah telah memberikan penjelasan bahwa pungutan tersebut dikaitkan dengan pengadaan kipas angin. Namun demikian, awak media masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi apabila terdapat penjelasan atau data tambahan terkait dasar pengambilan kebijakan tersebut, termasuk dokumen RKAS maupun mekanisme penganggaran yang digunakan.
[Redaktur: Adi Riswanto]