RIAU.WAHANANEWS.CO - Pekanbaru Pernyataan Kepala SMA Negeri 12 Pekanbaru, Suprapto, saat diwawancarai awak media justru memunculkan tanda tanya baru terkait pemahamannya terhadap ketentuan penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Dalam sesi wawancara di ruang kerjanya, Senin (27/7/2026), Suprapto melontarkan pertanyaan, "Ada tidak juknis yang membolehkan pembelian kipas angin dalam jumlah besar?" Pernyataan tersebut disampaikan saat dikonfirmasi mengenai dugaan pungutan sebesar Rp50.000 kepada setiap siswa baru kelas X yang disebut-sebut diperuntukkan bagi pembelian kipas angin.
Baca Juga:
Brigadir EWS Tewas, 5 Anggota Polri Jadi Tersangka
Pertanyaan tersebut dinilai kontradiktif dengan substansi Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP.
Berdasarkan penelusuran awak media terhadap regulasi tersebut, memang tidak terdapat frasa "kipas angin" yang disebut secara eksplisit. Namun, juknis memberikan ruang penggunaan dana BOSP untuk pengadaan barang dan jasa yang menunjang operasional sekolah, sepanjang direncanakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku, serta mendukung peningkatan mutu pembelajaran.
Selain itu, pemeliharaan dan penyediaan sarana prasarana pendidikan merupakan salah satu komponen penggunaan dana BOSP. Dalam konteks tersebut, kipas angin dapat dikategorikan sebagai sarana penunjang kenyamanan proses belajar mengajar, khususnya pada ruang kelas dengan sirkulasi udara yang kurang memadai.
Baca Juga:
Disiplin atau Mempermalukan? Sanksi Siswa Terlambat di SMA Negeri 18 Pekanbaru Jadi Sorotan
Apabila pengadaan kipas angin memang merupakan kebutuhan sekolah, muncul pertanyaan mendasar: mengapa kebutuhan tersebut justru dibebankan kepada peserta didik melalui pungutan, sementara pemerintah telah mengalokasikan Dana BOSP dalam jumlah yang sangat besar?
Data Dapodik Tahun Anggaran 2025 mencatat SMA Negeri 12 Pekanbaru memiliki 1.334 peserta didik dengan total alokasi Dana BOS sebesar Rp2.001.000.000. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp393.340.000 dialokasikan pada komponen pemeliharaan sarana dan prasarana.
Besarnya anggaran tersebut semestinya menjadi instrumen utama bagi sekolah dalam memenuhi kebutuhan operasional, termasuk penyediaan sarana penunjang pembelajaran yang telah direncanakan melalui RKAS. Karena itu, apabila benar terjadi pungutan untuk pengadaan kipas angin, publik berhak mempertanyakan apakah kebutuhan tersebut memang tidak dapat dipenuhi melalui Dana BOSP, atau justru terdapat persoalan dalam perencanaan maupun prioritas penggunaan anggaran.