RIAU.WAHANANEWS.CO - Pekanbaru Pernyataan Kepala SMA Negeri 12 Pekanbaru, Suprapto, saat diwawancarai awak media justru memunculkan tanda tanya baru terkait pemahamannya terhadap ketentuan penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Dalam sesi wawancara di ruang kerjanya, Senin (27/7/2026), Suprapto melontarkan pertanyaan, "Ada tidak juknis yang membolehkan pembelian kipas angin dalam jumlah besar?" Pernyataan tersebut disampaikan saat dikonfirmasi mengenai dugaan pungutan sebesar Rp50.000 kepada setiap siswa baru kelas X yang disebut-sebut diperuntukkan bagi pembelian kipas angin.
Baca Juga:
Brigadir EWS Tewas, 5 Anggota Polri Jadi Tersangka
Pertanyaan tersebut dinilai kontradiktif dengan substansi Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP.
Berdasarkan penelusuran awak media terhadap regulasi tersebut, memang tidak terdapat frasa "kipas angin" yang disebut secara eksplisit. Namun, juknis memberikan ruang penggunaan dana BOSP untuk pengadaan barang dan jasa yang menunjang operasional sekolah, sepanjang direncanakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku, serta mendukung peningkatan mutu pembelajaran.
Selain itu, pemeliharaan dan penyediaan sarana prasarana pendidikan merupakan salah satu komponen penggunaan dana BOSP. Dalam konteks tersebut, kipas angin dapat dikategorikan sebagai sarana penunjang kenyamanan proses belajar mengajar, khususnya pada ruang kelas dengan sirkulasi udara yang kurang memadai.
Baca Juga:
Disiplin atau Mempermalukan? Sanksi Siswa Terlambat di SMA Negeri 18 Pekanbaru Jadi Sorotan
Apabila pengadaan kipas angin memang merupakan kebutuhan sekolah, muncul pertanyaan mendasar: mengapa kebutuhan tersebut justru dibebankan kepada peserta didik melalui pungutan, sementara pemerintah telah mengalokasikan Dana BOSP dalam jumlah yang sangat besar?
Data Dapodik Tahun Anggaran 2025 mencatat SMA Negeri 12 Pekanbaru memiliki 1.334 peserta didik dengan total alokasi Dana BOS sebesar Rp2.001.000.000. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp393.340.000 dialokasikan pada komponen pemeliharaan sarana dan prasarana.
Besarnya anggaran tersebut semestinya menjadi instrumen utama bagi sekolah dalam memenuhi kebutuhan operasional, termasuk penyediaan sarana penunjang pembelajaran yang telah direncanakan melalui RKAS. Karena itu, apabila benar terjadi pungutan untuk pengadaan kipas angin, publik berhak mempertanyakan apakah kebutuhan tersebut memang tidak dapat dipenuhi melalui Dana BOSP, atau justru terdapat persoalan dalam perencanaan maupun prioritas penggunaan anggaran.
Yang lebih memprihatinkan, pernyataan kepala sekolah yang mempertanyakan dasar hukum pembelian kipas angin melalui Dana BOSP justru berpotensi mencerminkan belum optimalnya pemahaman terhadap regulasi yang menjadi pedoman utama pengelolaan anggaran sekolah. Seorang kepala satuan pendidikan bukan hanya bertanggung jawab sebagai pengguna anggaran, tetapi juga dituntut memahami secara utuh ketentuan yang mengatur setiap rupiah dana negara yang dikelolanya.
Kondisi ini patut menjadi perhatian Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Pembinaan terhadap kepala sekolah tidak hanya menyangkut aspek administrasi, tetapi juga penguasaan regulasi agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan polemik maupun berpotensi membebani orang tua peserta didik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah telah memberikan penjelasan bahwa pungutan tersebut dikaitkan dengan pengadaan kipas angin. Namun demikian, awak media masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi apabila terdapat penjelasan atau data tambahan terkait dasar pengambilan kebijakan tersebut, termasuk dokumen RKAS maupun mekanisme penganggaran yang digunakan.
[Redaktur: Adi Riswanto]