Riau.WahanaNews.co | Berkas pelecehan mahasiswi Universitas Riau oleh Dekan Fakultas Ilmu Sosial Politik (non aktif), Syafri Harto, akhirnya dinyatakan lengkap oleh Kejati Riau. Saat ini, masih menunggu jadwal penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto menyebut berkas pelecehan mahasiswi Riau inisial L ini dinyatakan lengkap pada Kamis petang, 6 Januari 2022.
Baca Juga:
Begini Cara Riau Tangkis Isu Negatif Kelapa Sawit
"Sudah dinyatakan secara formil dan materil oleh jaksa," kata Raharjo, Jumat petang, 7 Januari 2022.
Raharjo menjelaskan, dengan lengkapnya berkas ini JPU menunggu jadwal pelimpahan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.
"Hal ini berdasarkan Pasal 8 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," kata Raharjo.
Baca Juga:
Sambangi SMAN 1 Bantan, Dosen Hubungan Internasional Universitas Riau Sampaikan Materi Toleransi
Berkas pelecehan mahasiswi Universitas Riau ini sebelumnya sempat P-19 atau masih kurang. Jaksa memberikan petunjuk untuk kemudian dilengkapi oleh penyidik Polda Riau.
Sejak pengembalian berkas itu, penyidik melengkapi petunjuk lalu diserahkan lagi ke jaksa lagi. Setelah dua pekan diteliti lagi, jaksa menyatakan berkas tidak ada kekurangan.
Belum Ditahan