Dalam kasus ini, tersangka Syafri Harto tidak ditahan oleh penyidik meskipun terancam hukuman di atas 5 tahun penjara. Adapun pertimbangan penyidik tidak menahan Syafri Harto karena dinilai kooperatif mengikuti proses hukum.
Selain itu, Syafri Harto dinilai tidak akan mempersulit penyidikan dan ada jaminan dari kuasa hukumnya. Meskipun demikian, tersangka Syafri Harto dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu, pada Senin dan Kamis.
Baca Juga:
Begini Cara Riau Tangkis Isu Negatif Kelapa Sawit
Syafri Harto terakhir diperiksa penyidik pada 22 September 2021. Dirinya saat itu dicecar sekitar 70 pertanyaan oleh penyidik yang memeriksanya.
Awalnya, L selaku korban, melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru. Dalam perkembangannya, kasus ini diambil alih oleh Polda Riau.
Syafri Harto sendiri juga membuat laporan ke Polda Riau atas dugaan pencemaran nama baik. Dia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) FISIP UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.
Baca Juga:
Sambangi SMAN 1 Bantan, Dosen Hubungan Internasional Universitas Riau Sampaikan Materi Toleransi
Sebagai informasi, mahasiswi berinisial L itu membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.
Mahasiswi itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto saat bimbingan proposal skripsi. Sontak, video tersebut pun viral dan menyita perhatian banyak orang.[gab]