Riau.WahanaNews.co | Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menahan Syafri Harto. Dia merupakan tersangka pencabulan mahasiswi Universitas Riau berinisial L.
Sebelumnya, Dekan (non-aktif) Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau itu sempat selamat dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau. Dia kemudian dijebloskan ke penjara setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) di Kejari Pekanbaru.
Baca Juga:
Begini Cara Riau Tangkis Isu Negatif Kelapa Sawit
Syafri Harto awalnya dibawa penyidik ke Bidang Pidana Umum Kejati Riau pada Senin pagi, 17 Januari 2022. Selanjutnya, dibawa ke Kejari Pekanbaru untuk proses administrasi tahap dua.
Beberapa jam di ruangan tahap dua Kejari Pekanbaru, Syafri Harto akhirnya keluar mengenakan rompi merah atau baju tahanan. Kemudian digelandang ke mobil tahanan yang sudah menunggunya.
Tak ada satu kata pun yang meluncur dari bibir Syafri Harto meskipun banyak pertanyaan dari wartawan terlontar kepadanya terkait pelecehan mahasiswi Universitas Riau. Dia hanya diam menuju mobil tahanan bersama keluarga yang menemaninya.
Baca Juga:
Sambangi SMAN 1 Bantan, Dosen Hubungan Internasional Universitas Riau Sampaikan Materi Toleransi
Menolak Ditahan
Sebelumnya, Syafri Harto menolak ditahan. Dia pun menandatangani berita acara terkait penolakan ditahan tapi tidak memengaruhi sikap dari jaksa untuk menjebloskannya ke penjara.