Diberitakan sebelumnya, setelah menetapkan tersangka R yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Segamai dalam proses penyidikan bulan lalu.
Tim penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan terus melakukan pendalaman.
Baca Juga:
Soal Kasus BLT DD Lenju Donggala, Diduga Oknum Polisi Bocorkan 5 Nama Saksi Yang Diundang Penyidik
Hingga dilakukan tahap II yakni penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti Kasus Tipikor APBDes Desa Segamai ini.
Pekan lalu, jaksa penyidik melimpahkan kasusnya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Kemudian surat dakwaan disusun dan berkas yang dibutuhkan untuk persidangan.
Baca Juga:
Kades di Brebes Dijebloskan ke Penjara Gegara Korupsi Dana Desa Buat Judi Online
Tersangka R yang merupakan mantan Kades Segamai disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Penahanan tersangka sudah kita perpanjang kemarin selama 20 hari kedepan untuk kelancaran proses hukumnya," tegas Kasi Pidsus yang baru satu pekan menjabat ini. (tum)