RIAU.WAHANANEWS.co, Bagan Sinembah – Aksi pencurian terjadi di gudang penyimpanan barang dagangan milik Toko Baru Jaya, yang berlokasi di Jalan Lintas Kota Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, dibobol maling, dengan total kerugian diperkirakan capai Rp30 juta.
Menurut hasil pemeriksaan dari rekaman CCTV, peristiwa itu terjadi pada Minggu (11/5/2025). Kejadian tersebut mengakibatkan kerugian materi diperkirakan mencapai Rp30 juta.
Baca Juga:
Diduga Program Titipan Gerogoti Dana Desa di Subulussalam
Hasil konfirmasi Wahana News melalui Kasimas Polsek Bagan Sinembah, Bripka Syamsir, melalui telpon Vi WhatsApp, Bripka Syamsir membenarkan hal itu.
"Benar, bawa pada hari ini ada laporan tidak pidana pencurian yang terjadi di Toko Baru Jaya ke kantor polsek Bagan Sinembah." Ujar Bripka Syamsir.
Pemilik Toko Baru Jaya, Heri Candra, mengungkapkan kepada Wahana News bahwa kejadian itu diketahui setelah dirinya memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di area belakang gudang.
Baca Juga:
Bupati Tanah Bumbu Siap Dukung Program Pembangunan Desa dari Kementerian Desa PDT
"Akibat aksi pencurian barang dagangan saya itu, saya mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai kurang lebih Rp30 juta," ujar Heri kepada Wahana News.
Heri menambahkan, pihaknya telah melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Sektor (Polsek) Bagan Sinembah pada Rabu (14/5/2025). Ia berharap aparat penegak hukum segera mengusut kasus ini dan menangkap pelaku untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Aksi pencurian ini dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi: