WahanaNews-Riau I Kades Segamai diduga telah korupsi APBDes Desa Segemai Kecamatan Teluk Meranti senilai Rp900 juta tahun angaran 2019-2020.
Berkas kasus Tipikor APBDes Segamai telah diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru, Jumat (8/10/2021).
Baca Juga:
Mantan Kepala Kampung Meosmanggara (YM) Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa
Adapun tersangka dalam kasus ini yakni Rizaldi alias Izal yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Segamai periode 2015-2021.
Rizaldi akan resmi berstatus terdakwa dan diadili oleh majelis hakim atas perbuatannya.
"Hari ini kita melimpahkan kasus dugaan Tipikor APBDes Segamai ke pengadilan. Kita tinggal menunggu penetapan sidang dari pengadilan," terang Kepala Kejari Pelalawan, Silpia Rosalina SH MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Frederic Daniel Tobing SH MH, kepada tribunpekanbaru.com, Jumat (8/10/2021).
Baca Juga:
Dugaan Penyelewengan DD, Dua Mantan Kades di Pakpak Bharat Diperiksa Kejari Dairi
Setelah penetapan jadwal sidang, bekas kades itu akan dihadapkan dengan persidangan secara virtual. Lantaran saat ini berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sialang Bungkuk bulan lalu.
Rizaldi diduga menilap APBDes hingga Rp 900 juta lebih berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara saat proses penyidikan kejaksaan.
"Kita sudah siapkan tim JPU untuk menyidangkan kasus ini. Tentu sesuai dengan petunjuk dari pimpinan. Sekarang kita sifatnya menunggu dari pengadilan," tukas Daniel Tobing.
Diberitakan sebelumnya, setelah menetapkan tersangka R yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Segamai dalam proses penyidikan bulan lalu.
Tim penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan terus melakukan pendalaman.
Hingga dilakukan tahap II yakni penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti Kasus Tipikor APBDes Desa Segamai ini.
Pekan lalu, jaksa penyidik melimpahkan kasusnya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Kemudian surat dakwaan disusun dan berkas yang dibutuhkan untuk persidangan.
Tersangka R yang merupakan mantan Kades Segamai disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Penahanan tersangka sudah kita perpanjang kemarin selama 20 hari kedepan untuk kelancaran proses hukumnya," tegas Kasi Pidsus yang baru satu pekan menjabat ini. (tum)