WahanaNews-Riau I Kades Segamai diduga telah korupsi APBDes Desa Segemai Kecamatan Teluk Meranti senilai Rp900 juta tahun angaran 2019-2020.
Berkas kasus Tipikor APBDes Segamai telah diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru, Jumat (8/10/2021).
Baca Juga:
Soal Kasus BLT DD Lenju Donggala, Diduga Oknum Polisi Bocorkan 5 Nama Saksi Yang Diundang Penyidik
Adapun tersangka dalam kasus ini yakni Rizaldi alias Izal yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Segamai periode 2015-2021.
Rizaldi akan resmi berstatus terdakwa dan diadili oleh majelis hakim atas perbuatannya.
"Hari ini kita melimpahkan kasus dugaan Tipikor APBDes Segamai ke pengadilan. Kita tinggal menunggu penetapan sidang dari pengadilan," terang Kepala Kejari Pelalawan, Silpia Rosalina SH MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Frederic Daniel Tobing SH MH, kepada tribunpekanbaru.com, Jumat (8/10/2021).
Baca Juga:
Kades di Brebes Dijebloskan ke Penjara Gegara Korupsi Dana Desa Buat Judi Online
Setelah penetapan jadwal sidang, bekas kades itu akan dihadapkan dengan persidangan secara virtual. Lantaran saat ini berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sialang Bungkuk bulan lalu.
Rizaldi diduga menilap APBDes hingga Rp 900 juta lebih berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara saat proses penyidikan kejaksaan.
"Kita sudah siapkan tim JPU untuk menyidangkan kasus ini. Tentu sesuai dengan petunjuk dari pimpinan. Sekarang kita sifatnya menunggu dari pengadilan," tukas Daniel Tobing.