Pasal 15: Setiap usaha pariwisata wajib memenuhi standar usaha dan menjaga norma agama, kesusilaan, serta budaya masyarakat setempat. Pasal 54: Pelanggaran terhadap ketentuan standar usaha dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Hotel.
Lanut, Pasal 6 ayat (1): Pengelola hotel wajib memeriksa dan mencatat identitas tamu yang menginap. Pasal 20: Hotel wajib menjaga ketertiban, kesusilaan, dan tidak menyediakan fasilitas untuk perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 296: Melarang dengan sengaja menyediakan tempat atau memudahkan perbuatan cabul.
Baca Juga:
Pelda Toni: Tuduhan Keterlibatan Babinsa Panipahan dalam Kasus Mangga Ilegal Tidak Benar
Sementara itu, terduga pelaku tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar bagi pelaku yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak.
Masyarakat juga meminta agar Bupati Kabupaten Rokan Hilir, H. Bistamam, turun langsung ke-TKP guna memantau penanganan kasus ini dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur. Warga khawatir jika kasus ini dibiarkan tanpa tindakan tegas, potensi terulangnya kejadian serupa akan semakin besar di kemudian hari.
Baca Juga:
Wabup Rokan Hilir Sambut Pangdam I dalam Misi Penanganan Karhutla
Redaktur: Sah Siandi Lubis