RIAU.WAHANANEWS.CO, ROKAN HILIR — Kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur diduga terjadi di salah satu hotel berbintang tiga, Suzuya Hotel Bagan Batu, yang berlokasi di Jalan Sudirman, Kota Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, pada Juli 2025 lalu. Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan publik, mengingat status hotel tersebut yang seharusnya memiliki standar operasional tinggi.
Korban, sebut saja Bunga (nama samaran), diduga menjadi korban tindakan asusila oleh seorang pria berinisial MN di kamar 232 Suzuya hotel Bagan Batu. Berdasarkan informasi yang diperoleh, saat ditemukan, pelaku telah meninggalkan kamar setelah diduga mengetahui orang tua korban akan datang. Sementara itu, korban ditemukan sudah dalam keadaan tanpa busana.
Baca Juga:
Pelda Toni: Tuduhan Keterlibatan Babinsa Panipahan dalam Kasus Mangga Ilegal Tidak Benar
Kejadian tersebut telah dilaporkan orang tua korban ke Kepolisian Resor polres Rokan Hilir pada 11 Juli 2025. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan proses hukum tengah berjalan.
Kepada Wahana News pada Senin (11/8/2025), orang tua korban menyatakan pihak keluarga sangat terpukul atas kejadian ini dan menuntut keadilan ditegakkan.
“Kami berharap pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku. Kami juga meminta pihak hotel bertanggung jawab karena lalai mengawasi dan memverifikasi identitas tamu. Anak kami adalah korban, masa depannya jangan sampai hancur karena kelalaian seperti ini,” ujarnya dengan suara bergetar.
Baca Juga:
Wabup Rokan Hilir Sambut Pangdam I dalam Misi Penanganan Karhutla
Peristiwa ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait kedisiplinan manajemen hotel dalam menjalankan prosedur penerimaan tamu dan pengawasan keamanan. Diduga, kelalaian petugas resepsionis dalam memverifikasi identitas tamu menjadi salah satu faktor terjadinya peristiwa ini.
Masyarakat mendesak agar dinas terkait, termasuk Dinas Pariwisata dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rokan Hilir, segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen Suzuya Hotel. Mereka juga meminta agar izin usaha hotel tersebut ditinjau kembali sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jika pihak manajemen hotel terbukti lalai atau melanggar peraturan maka pihak berwenang dan aparat penegak hukum harus bertindak tegas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Pasal 15: Setiap usaha pariwisata wajib memenuhi standar usaha dan menjaga norma agama, kesusilaan, serta budaya masyarakat setempat. Pasal 54: Pelanggaran terhadap ketentuan standar usaha dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Hotel.
Lanut, Pasal 6 ayat (1): Pengelola hotel wajib memeriksa dan mencatat identitas tamu yang menginap. Pasal 20: Hotel wajib menjaga ketertiban, kesusilaan, dan tidak menyediakan fasilitas untuk perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 296: Melarang dengan sengaja menyediakan tempat atau memudahkan perbuatan cabul.
Sementara itu, terduga pelaku tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar bagi pelaku yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak.
Masyarakat juga meminta agar Bupati Kabupaten Rokan Hilir, H. Bistamam, turun langsung ke-TKP guna memantau penanganan kasus ini dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur. Warga khawatir jika kasus ini dibiarkan tanpa tindakan tegas, potensi terulangnya kejadian serupa akan semakin besar di kemudian hari.
Redaktur: Sah Siandi Lubis