Namun janji tinggal janji. Keesokan harinya, melalui bendahara sekolah, diketahui Kepsek justru berangkat ke Medan dengan alasan rapat, sehingga kembali gagal memberikan penjelasan publik.
Saat dikonfirmasi, bendahara dana BOS awalnya menyebut bahwa penggunaan dana pada pos Pemeliharaan Sarana dan Prasarana tahun 2024 hanya untuk pengecatan. Namun setelah dipertegas, barulah ia menyebutkan tambahan pembelian AC dan mobiler perpustakaan.
Baca Juga:
Sidang Riki Damanik Penuh Kejanggalan, Tiga Saksi Mengaku Tak Pernah Diperiksa Penyidik
Bendahara juga menyampaikan bahwa dana pengecatan berkisar Rp40 juta, meski kembali menegaskan bahwa nilai pastinya ada pada Kepala Sekolah.
"Dalam pos Pemeliharaan Sarana dan Prasarana pihak sekolah melakukan pengecatan gedung SD 1,2 dan 3. Untuk nominal nya saya kurang hapal pak, saya harus buka data. Seharusnya ibuk kepala sekolah yang menjelaskan terkait berapa besaran nominal nya. Kalau tidak salah dana nya sekitar Rp40 juta,"kilahnya, Sabtu (22/11/2025).
Baca Juga:
Saksi Belum Diperiksa Tapi Ada BAP, Integritas Penyidik Dipertanyakan
Padahal, berdasarkan data resmi, pos pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024 mencapai Rp227 juta. Fakta di lapangan menunjukkan pekerjaan pengecatan tidak tuntas dan hanya dilakukan pada gedung utama.
Melihat banyaknya kejanggalan mulai dari Infrastruktur buruk meski anggaran besar, Ketidakhadiran Kepala Sekolah untuk memberikan klarifikasi, serta pekerjaan fisik yang tidak sebanding dengan realisasi anggaran, Inspektorat Rokan Hulu Dinilai Lalai dan patut dipertanyakan komitmennya dalam mengawasi penggunaan dana BOS.
Dengan temuan lapangan yang begitu mencolok, publik layak mendapatkan kepastian: apakah pengawasan selama ini hanya di atas kertas?