Adapun saat dilakukan hasil tes urine, kedua pelaku pun positif narkoba dan hukuman yang dijatuhkan kepada saudara ST alias Alul yakni pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP dengan status penahanan ditahan. Dalam perkara lain atau curanmor TKP Rimbo Melintang.
"Dan, untuk saudara BT alias Ibeh yang berperan selaku menyuruh untuk mencuri dan atau memesan sepeda motor dan menjualkan sepeda motor curian dan status penahanan yakni ditahan dalam perkara ini dan dijatuhi hukuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Jo 480 Jo 55 KUHP," pungkasnya.[mga]