Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Bangko yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bangko, Iptu Irwandy H Turnip melakukan interogasi terhadap saudara ST alias Alul di Polsek Rimba Melintang.
Pelaku lantas mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di RSUD dr. Pratomo karena diminta untuk mencari sepeda motor Merk Honda Beat oleh saudara BT alias Ibeh.
Baca Juga:
Kapolres Rohil Gelar Bakti Sosial Jelang Pilkada Serentak 2024
Dan sepeda motor hasil curiannya itu sudah diantarkannya kepada saudara BT alias Ibeh ini di rumahnya yang terletak di Kecamatan Rimba Melintang, yang mana kemudian saudara BT alias Ibeh menjualkan sepeda motor tersebut kepada saudara D (DPO) dengan cara menaikkan sepeda motor tersebut ke dalam Mobil Innova yang sudah dipesan oleh si pembeli, yaitu saudara D (DPO).
Berdasarkan keterangan tersangka, Unit Reskrim Polsek Bangko dengan diback-up oleh Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bangko, Iptu Irwandy H Turnip dan Panit I Opsnal Polsek Bangko, Ipda Cevin Thimorut Beryan Djari melakukan penangkapan terhadap saudara BT alias Ibeh di rumahnya.
Tim pun kemudian berhasil mengamankan pelaku dan dan melakukan interogasi. Pelaku kemudian mengakui perbuatannya, dan lakukan penggeledahan badan.
Baca Juga:
Antisipasi Berita Hoaks, Sat Binmas Polres Rokan Hilir Gelar Sosialisasi
Selanjutnya, ditemukan sejumlah barang bukti berupa satu buah handphone android merk Oppo yang digunakan untuk menghubungi tersangka ST alias Alul dan pembeli sepeda motor curian inisial D (DPO).
Kemudian, di dalam handphone OPPO tersebut ditemukan bukti foto transfer bank BRI hasil penjualan sepeda motor curian tersebut sebesar Rp2 juta
"Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut," ungkap Jualiandi.