WahanaNews - Riau | Kolaborasi antara Unit Reskrim Polsek Bangko bersama Polsek Rimba Melintangberhasil meringkus sekaligus menyeret otak pelaku pencurian sepeda motor terparkir di RSUD dr Pratomo di Jalan Pahlawan, Kepenghuluan Bagan Timur, Kecamatan Bangko, sekitar pukul 20.00 WIB, Kamis (22/6/2023).
Diketahui, pelaku ST alias Alul (28) seorang warga Kelurahan Rimba Melintang, Kecamatan Rimba Melintang sebelumnya sudah tertangkap atas pencurian sepeda motor di Rimba Melintang.
Baca Juga:
Kapolres Rohil Gelar Bakti Sosial Jelang Pilkada Serentak 2024
Pelaku kemudian kembali beraksi dengan mencuri sepeda motor Honda merk Beat Street milik seorang pekerja honorer RSUD dr Soetomo bernama Rizal Aksana Putra (21) pada Kamis (11/6/2023) lalu sekitar pukul 02.00 WIB.
Kasi Humas Polres Rohil, AKP Juliandi membenarkan adanya pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan oleh jajaran Polres Rohil di Polsek Bangko dan Polsek Rimba Melintang tersebut.
Setelah diusut lebih jauh oleh petugas, ternyata ada seorang otak pelaku yang juga berperan selaku pemesan dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial BT alias Ibeh (43) yang ikut terlibat," ungkap AKP Juliandi, dikutip Minggu (25/6/2023).
Baca Juga:
Antisipasi Berita Hoaks, Sat Binmas Polres Rokan Hilir Gelar Sosialisasi
Berdasarkan kronologis, korban Rizal Aksana Putra sebelumnya memarkirkan sepeda motornya di parkiran rumah sakit. Kemudian saat istirahat siang, korban keluar dari dalam ruangan rumah sakit dan istirahat di pos jaga.
Selanjutnya, salah seorang teman korban meminta tolong kepadanya untuk membeli kopi. Saat hendak mengambil kendaraannya, ternyata sepeda motor miliknya telah hilang dan diduga dicuri.
"Atas kejadian itu, korban pun mengalami kerugian sekitar Rp13 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko," jelas AKP Juliandi.
Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Bangko yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bangko, Iptu Irwandy H Turnip melakukan interogasi terhadap saudara ST alias Alul di Polsek Rimba Melintang.
Pelaku lantas mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di RSUD dr. Pratomo karena diminta untuk mencari sepeda motor Merk Honda Beat oleh saudara BT alias Ibeh.
Dan sepeda motor hasil curiannya itu sudah diantarkannya kepada saudara BT alias Ibeh ini di rumahnya yang terletak di Kecamatan Rimba Melintang, yang mana kemudian saudara BT alias Ibeh menjualkan sepeda motor tersebut kepada saudara D (DPO) dengan cara menaikkan sepeda motor tersebut ke dalam Mobil Innova yang sudah dipesan oleh si pembeli, yaitu saudara D (DPO).
Berdasarkan keterangan tersangka, Unit Reskrim Polsek Bangko dengan diback-up oleh Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bangko, Iptu Irwandy H Turnip dan Panit I Opsnal Polsek Bangko, Ipda Cevin Thimorut Beryan Djari melakukan penangkapan terhadap saudara BT alias Ibeh di rumahnya.
Tim pun kemudian berhasil mengamankan pelaku dan dan melakukan interogasi. Pelaku kemudian mengakui perbuatannya, dan lakukan penggeledahan badan.
Selanjutnya, ditemukan sejumlah barang bukti berupa satu buah handphone android merk Oppo yang digunakan untuk menghubungi tersangka ST alias Alul dan pembeli sepeda motor curian inisial D (DPO).
Kemudian, di dalam handphone OPPO tersebut ditemukan bukti foto transfer bank BRI hasil penjualan sepeda motor curian tersebut sebesar Rp2 juta
"Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut," ungkap Jualiandi.
Adapun saat dilakukan hasil tes urine, kedua pelaku pun positif narkoba dan hukuman yang dijatuhkan kepada saudara ST alias Alul yakni pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP dengan status penahanan ditahan. Dalam perkara lain atau curanmor TKP Rimbo Melintang.
"Dan, untuk saudara BT alias Ibeh yang berperan selaku menyuruh untuk mencuri dan atau memesan sepeda motor dan menjualkan sepeda motor curian dan status penahanan yakni ditahan dalam perkara ini dan dijatuhi hukuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Jo 480 Jo 55 KUHP," pungkasnya.[mga]