Anehnya, kata Purba lagi, setelah 30 tahun kebun seluas 42 hektar tersebut dikuasai oleh pelapor malah ada oknum-oknum yang klaim jika kebun milik pelapor tersebut adalah milik kubu terlapor dan nekat melakukan pencurian sejak Oktober tahun 2025. Sesal Rudi.
Kuasa hukum pelapor, Renta Simanullang SH turut membenarkan lahan dan kebun milik kliennya dikuasai pelapor dengan alas hak SKT dan SKGR tahun 1995 berdasarkan akta jual yang tertera di kuitansi. "Klien saya yang beli lahan, menanam sawit hingga akhirnya dipanen hampir 30 tahun, tapi kenapa tiba-tiba terlapor nekat melakukan panen kebun yang bukan miliknya hanya karena surat kuasa dari fihak ketiga," kecam Renta.
Baca Juga:
Dana BOS Ratusan Juta Dikelola Tiap Tahun, Kanopi SMPN 2 Lubuk Batu Jaya Nyaris Rubuh Luput Dari Perbaikan
Menurut kantor hukum Renta Manullang SH dan rekan asal Pekanbaru ini, bukti lain tentang kepemilikan kebun klien tercatat dalam diktum putusa PN Rengat tahun 2017 nomor 39/Pdt.G/2017/PN.Rgt tentang gugatan keperdataan dari kubu terlapor ditolak hakim PN Rengat karena gugatan dianggap cacat formil. Kalau itu putusannya
Niet Ontvankelijk Verklaard (N.O) karena cacat formil dan penggugat dibebankan denda," ungkap Lawyer korban. Berita ini belum ada keterangan resmi dari kepolisian.
[Redaktur: Adi Riswanto]