"Aneh saja, mereka dijadikan pelanggar Perda, tapi tidak dijelaskan Perda apa yang dilanggar. Tidak minum miras dan masih jam sepuluh malam,” ujarnya, Kamis (18/12/2025).
Pernyataan tersebut dibenarkan oleh korban RDS. Saat dikonfirmasi, ia menyatakan bahwa kronologi dalam klarifikasi media tidak sesuai dengan kejadian yang dialaminya.
Baca Juga:
Disdikpora Rohul Segera Audit SDN 011 Kepenuhan Hulu, Publik Soroti Kepemimpinan Kepsek Baidah
"Yang dijelaskan dalam berita klarifikasi itu tidak benar dan tidak sinkron dengan fakta,” kata RDS.
Korban juga membantah jumlah uang yang disebutkan dalam klarifikasi. Ia mengaku menyerahkan Rp16 juta secara tunai dan Rp3 juta melalui transfer, bukan Rp1 juta tunai dan Rp3 juta transfer sebagaimana diberitakan.
“Bukti dan saksi lengkap,” tegasnya.
Baca Juga:
Miris! Ruang Kelas SDN 011 Kepenuhan Hulu Bak Gudang Sampah, Kepsek Baidah Dinilai Abai terhadap Kondisi Sekolah
Dalam klarifikasi tersebut juga disebutkan bahwa penanganan administrasi denda dibantu oleh pihak luar karena sejumlah pejabat Satpol PP sedang dinas luar ke Pekanbaru. Hal ini turut menuai sorotan.
"Sejak kapan urusan administrasi dan denda Perda bisa diurus oleh pihak luar yang bukan bagian dari OPD?” kata sumber mempertanyakan.
Selain itu, klaim bahwa temuan pil ekstasi telah dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian juga dipertanyakan.