RIAU.WAHANANEWS.CO, Rokan Hulu – Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra didesak untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan pemerasan yang melibatkan oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rokan Hulu bersama seorang pihak luar yang disebut sebagai customer service (CS).
Desakan tersebut muncul menyusul laporan polisi yang diajukan seorang warga berinisial RDS (25) ke Polres Rokan Hulu. Laporan itu teregistrasi dengan Nomor: STTPL/B/307/XII/SPKT/POLRES ROKAN HULU/POLDA RIAU, tertanggal 12 Desember 2025.
Baca Juga:
Disdikpora Rohul Segera Audit SDN 011 Kepenuhan Hulu, Publik Soroti Kepemimpinan Kepsek Baidah
Dalam laporan tersebut, korban mengaku menjadi korban dugaan pemerasan setelah terjaring razia di sebuah tempat karaoke. Saat razia, disebutkan ditemukan satu butir pil ekstasi, yang kemudian memicu proses penanganan oleh oknum Satpol PP. Namun, korban mengklaim penanganan tersebut berujung pada permintaan uang hingga puluhan juta rupiah.
Kasus ini semakin menjadi sorotan publik setelah terbitnya pemberitaan klarifikasi di sejumlah media daring dengan judul “Kabid Perda Satpol PP Rohul Klarifikasi Isu Pemerasan Saat Razia Kafe, Tegaskan Semua Prosedur Sesuai Aturan”. Klarifikasi tersebut justru dinilai tidak berimbang dan menimbulkan pertanyaan baru.
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menilai isi klarifikasi tersebut sarat pembenaran sepihak.
Baca Juga:
Miris! Ruang Kelas SDN 011 Kepenuhan Hulu Bak Gudang Sampah, Kepsek Baidah Dinilai Abai terhadap Kondisi Sekolah
“Setelah dicermati, isi klarifikasi itu lebih banyak berisi alibi para terlapor dan tidak menjelaskan substansi dugaan pemerasan secara utuh,” ujar sumber tersebut kepada media.
Dalam klarifikasi itu disebutkan adanya “dugaan pelanggaran” Peraturan Daerah (Perda). Namun, menurut sumber, tidak dijelaskan secara rinci Perda nomor berapa yang dilanggar maupun dasar kewenangan tindakan tersebut.
Sumber juga menyebutkan, saat razia dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB, delapan orang yang diamankan—termasuk korban—tidak kedapatan mengonsumsi minuman keras dan tidak melewati batas jam operasional.
"Aneh saja, mereka dijadikan pelanggar Perda, tapi tidak dijelaskan Perda apa yang dilanggar. Tidak minum miras dan masih jam sepuluh malam,” ujarnya, Kamis (18/12/2025).
Pernyataan tersebut dibenarkan oleh korban RDS. Saat dikonfirmasi, ia menyatakan bahwa kronologi dalam klarifikasi media tidak sesuai dengan kejadian yang dialaminya.
"Yang dijelaskan dalam berita klarifikasi itu tidak benar dan tidak sinkron dengan fakta,” kata RDS.
Korban juga membantah jumlah uang yang disebutkan dalam klarifikasi. Ia mengaku menyerahkan Rp16 juta secara tunai dan Rp3 juta melalui transfer, bukan Rp1 juta tunai dan Rp3 juta transfer sebagaimana diberitakan.
“Bukti dan saksi lengkap,” tegasnya.
Dalam klarifikasi tersebut juga disebutkan bahwa penanganan administrasi denda dibantu oleh pihak luar karena sejumlah pejabat Satpol PP sedang dinas luar ke Pekanbaru. Hal ini turut menuai sorotan.
"Sejak kapan urusan administrasi dan denda Perda bisa diurus oleh pihak luar yang bukan bagian dari OPD?” kata sumber mempertanyakan.
Selain itu, klaim bahwa temuan pil ekstasi telah dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian juga dipertanyakan.
"Jika benar sudah dilaporkan ke Kasat Narkoba, mengapa pemilik barang tersebut tidak langsung diserahkan untuk diproses hukum?” tambahnya.
Atas rangkaian dugaan tersebut, publik meminta Kapolres Rokan Hulu untuk segera memproses laporan secara profesional dan transparan. Selain itu, Bupati Rokan Hulu juga didesak agar menonaktifkan sementara oknum Satpol PP yang diduga terlibat guna menjaga integritas penegakan Perda.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian maupun Satpol PP Rokan Hulu belum memberikan keterangan resmi lanjutan terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.
[Redaktur: Adi Riswanto]