Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai komitmen penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di sektor strategis daerah.
Dalam keterangan yang disampaikan pelapor, terdapat tiga poin yang menjadi fokus dugaan penyimpangan.
Baca Juga:
Jakarta Gelap Sejenak di Hari Bumi 2026, Pemprov Ajak Warga Hemat Energi
Pertama, dugaan mark-up pengadaan drilling rig 750 HP senilai sekitar Rp112 miliar. Pelapor menduga pengadaan tersebut tidak dilakukan melalui proses tender terbuka dan nilainya tidak sesuai harga pasar.
Kedua, dugaan kejanggalan pengelolaan dana PI Rp3,5 triliun yang disebut ditempatkan di bank swasta, bukan bank daerah. Pelapor menilai kebijakan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan tidak adanya konflik kepentingan maupun potensi pelanggaran hukum.
Ketiga, dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan sponsorship yang disebut dialokasikan untuk sejumlah kegiatan di luar prioritas masyarakat sekitar wilayah migas.
Baca Juga:
6,9 Ton Ikan Sapu-sapu Dibasmi, DPRD Singgung Dipakai Pedagang
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih merupakan klaim pelapor dan belum dinyatakan terbukti secara hukum.
Dalam keterangannya, Sutan Nasomal meminta aparat penegak hukum, termasuk Kejati Riau, Kejaksaan Agung, dan KPK RI, segera memberikan kepastian proses penanganan perkara kepada publik.
Ia menilai transparansi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.