RIAU.WAHANANEWS.CO – Jakarta
Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) senilai Rp3,5 triliun di tubuh PT Riau Petroleum kembali menjadi sorotan publik. Hingga lebih dari 150 hari sejak laporan disampaikan kepada aparat penegak hukum, proses penanganan perkara dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Baca Juga:
Jakarta Gelap Sejenak di Hari Bumi 2026, Pemprov Ajak Warga Hemat Energi
Pakar Hukum Internasional, Sutan Nasomal, meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan dalam menangani dugaan kasus tersebut. Pernyataan itu disampaikan saat menjawab pertanyaan sejumlah awak media di Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Cijantung, Jakarta, Sabtu (2/5/2026).
Menurutnya, penanganan perkara korupsi, khususnya yang menyangkut keuangan negara dalam jumlah besar, harus dilakukan secara terbuka agar masyarakat dapat mengawasi proses hukum yang berjalan.
“Kalau memang ada keterlibatan aparat maupun pihak lain, proses sesuai hukum yang berlaku dan dilakukan secara transparan agar masyarakat mengetahui perkembangan penanganannya,” ujarnya.
Baca Juga:
6,9 Ton Ikan Sapu-sapu Dibasmi, DPRD Singgung Dipakai Pedagang
Laporan dugaan korupsi tersebut sebelumnya diajukan oleh Yayasan Dewan Pimpinan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi TIPIKOR melalui investigator Arjuna Sitepu. Laporan disebut telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Riau, Kejaksaan Agung RI, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI), disertai tanda terima resmi.
Namun hingga kini, pelapor menilai belum ada kepastian mengenai tahapan penyelidikan maupun penyidikan atas laporan tersebut.
Pihak pelapor mengaku telah melakukan klarifikasi langsung ke bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Riau pada 16 Maret 2026. Dari hasil klarifikasi itu, disebutkan belum terdapat perkembangan signifikan terkait laporan yang telah diajukan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai komitmen penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di sektor strategis daerah.
Dalam keterangan yang disampaikan pelapor, terdapat tiga poin yang menjadi fokus dugaan penyimpangan.
Pertama, dugaan mark-up pengadaan drilling rig 750 HP senilai sekitar Rp112 miliar. Pelapor menduga pengadaan tersebut tidak dilakukan melalui proses tender terbuka dan nilainya tidak sesuai harga pasar.
Kedua, dugaan kejanggalan pengelolaan dana PI Rp3,5 triliun yang disebut ditempatkan di bank swasta, bukan bank daerah. Pelapor menilai kebijakan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan tidak adanya konflik kepentingan maupun potensi pelanggaran hukum.
Ketiga, dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan sponsorship yang disebut dialokasikan untuk sejumlah kegiatan di luar prioritas masyarakat sekitar wilayah migas.
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih merupakan klaim pelapor dan belum dinyatakan terbukti secara hukum.
Dalam keterangannya, Sutan Nasomal meminta aparat penegak hukum, termasuk Kejati Riau, Kejaksaan Agung, dan KPK RI, segera memberikan kepastian proses penanganan perkara kepada publik.
Ia menilai transparansi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Jika memang ditemukan unsur pidana, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun jika belum memenuhi unsur, penjelasan kepada publik juga perlu disampaikan secara terbuka,” katanya.
Pihak pelapor juga mendesak dilakukan audit investigatif menyeluruh terhadap pengelolaan dana PI serta pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Riau Petroleum maupun aparat penegak hukum terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.
[Redaktur: Adi Riswanto]