“Jika memang ditemukan unsur pidana, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun jika belum memenuhi unsur, penjelasan kepada publik juga perlu disampaikan secara terbuka,” katanya.
Pihak pelapor juga mendesak dilakukan audit investigatif menyeluruh terhadap pengelolaan dana PI serta pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terkait.
Baca Juga:
Media Asing Sorot Jakarta, Kejahatan Hingga Nilai Rupiah Anjlok Jadi Berkah
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Riau Petroleum maupun aparat penegak hukum terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.
[Redaktur: Adi Riswanto]