RIAU.WAHANANEWS.co, Rokan Hilir — Dugaan praktik penyelewengan anggaran kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, sorotan publik tertuju pada unsur pemerintahan tingkat desa, tepatnya Kepenghuluan Teluk Mega, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Dikutip Kamis (8/5/25).
Informasi ini terungkap dari dokumen resmi Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPKep) Teluk Mega yang tersebar luas di kalangan masyarakat. Dokumen tersebut memuat indikasi kuat terjadinya penyalahgunaan dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2023.
Baca Juga:
Proyek Chek dam dan Normalisasi Sungai Asahan Toba Diduga Dikorupsi oleh Oknum Pejabat Perusahaan Jasa Tirta
Dalam laporan bernomor 003/BPKep-TM/IV/2025 tertanggal 21 April 2025 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kepenghuluan (PMK) Kabupaten Rokan Hilir, BPKep menyampaikan laporan tahap II atas proses pembinaan terhadap Pemerintah Kepenghuluan Teluk Mega.
Laporan tersebut mengungkap bahwa terdapat sejumlah kegiatan yang telah dianggarkan namun tidak ditemukan pelaksanaannya di lapangan, bahkan tidak disertai dokumen pertanggungjawaban administratif yang sah.
Adapun total dana SILPA yang diduga bermasalah mencapai Rp222.492.000, dengan rincian sebagai berikut:
Baca Juga:
Adik Ipar Ganjar Pranowo Didakwa Korupsi Jembatan Rp 13,2 Miliar
1. Sosialisasi Remaja — Dianggarkan sebesar Rp8.492.000, namun tidak ditemukan bukti pelaksanaan.
2. Pemasangan WiFi Kantor — Dianggarkan sebesar Rp10.000.000 dan dilaporkan telah diselesaikan.
3. Rembuk Stunting — Dianggarkan sebesar Rp10.000.000 dan diklaim telah dilaksanakan.
Meski demikian, pihak BPKep menyatakan bahwa kegiatan “Sosialisasi Remaja” tidak pernah dilaksanakan, tetapi tercatat dalam laporan sebagai program yang telah dijalankan. Situasi ini menimbulkan dugaan manipulasi data serta potensi penyalahgunaan anggaran negara, yang bertentangan dengan asas transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 72 dan Pasal 78, pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran. Tindakan penyalahgunaan anggaran desa dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3 dan Pasal 9.
Atas dasar itu, BPKep Teluk Mega mendesak Dinas PMK Kabupaten Rokan Hilir beserta Inspektorat Daerah untuk segera melakukan audit investigatif guna mengungkap kebenaran laporan dan mengambil tindakan hukum terhadap oknum yang terbukti melanggar.
Sementara itu, di media sosial beredar sebuah foto yang menampilkan dua orang perangkat desa berpakaian dinas lengkap, dengan narasi “Diduga Korupsi Dana SILPA.” Meskipun identitas para individu dalam foto telah disamarkan, konteks unggahan tersebut mengarah kuat pada pejabat pemerintahan setempat dan memperkuat opini publik atas dugaan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak Kepenghuluan Teluk Mega maupun dari Dinas PMK Kabupaten Rokan Hilir. Masyarakat berharap agar proses penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh demi mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Redaktur: Sah Siandi Lubis