Petugas Bawaslu melakukan tes Covid-19 sebelum melakukan tahapan pengawasan logistik dan kampanye pada 10 November 2020 sebanyak 191 orang, dan 20 November 2020 sebanyak 450 orang. Pihak Bawaslu telah melakukan pembayaran tunai sebesar Rp Rp 96.150.000 sesuai dengan kwitansi pembayaran Sekretaris Bawaslu Kepulauan Meranti.
Agung mengatakan, pelaku MH kemudian ditangkap pada Jumat (17/9/2021), setelah menyelidiki laporan dari masyarakat.
Baca Juga:
Bupati Meranti M. Adil Pernah Dituding Gasak Uang Bantuan Masjid
"Tersangka ditangkap di sebuah tempat penginapan di Kota Pekanbaru," kata Agung.
Modus pelaku, ungkap Agung, yakni memalsukan buku-buku atau daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, dan menggelapkan barang yang dikuasai karena jabatannya dalam pemanfaatan rapid test Covid-19, untuk dikuasai dan mendapatkan keuntungan pribadi.
Polisi masih dalami motif tersangka Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ferry Irawan juga mengatakan, Kadinkes Kepulauan Meranti ditangkap atas laporan dari masyarakat. Pelaku diketahui menjual alat rapid test yang semestinya untuk didistribusikan secara gratis ke masyarakat melalui fasilitas kesehatan.
Baca Juga:
Kena OTT KPK, Bupati Kepulauan Meranti Punya Harta Rp 4,7 Miliar
Kasus tersebut awalnya ditangani oleh Polres Kepulauan Meranti, tetapi kelanjutannya diambil alih oleh Ditreskrimsus Polda Riau.
"Dari awal pelaku memang sudah menyalahi aturan. Sebab, bantuan alat rapid test itu tidak ditempatkan di fasilitas kesehatan pemerintah, melainkan di klinik pribadi pelaku," ungkap Ferry saat diwawancarai Kompas.com, Senin.
Ferry mengatakan, pelaku menjual alat rapid test dari kliniknya dengan harga Rp 150.000 per unit. Sejauh ini, penyidik masih mendalami motif pelaku melakukan korupsi alat kesehatan tersebut.