Buat laporan fiktif
Sebagai laporan pertanggungjawaban pengunaan alat rapid test tersebut, tersangka pernah mengirimkan sebanyak empat kali daftar nama-nama penggunaan alat rapid test dengan hasil nonreaktif.
Baca Juga:
Bupati Meranti M. Adil Pernah Dituding Gasak Uang Bantuan Masjid
Saat itu, diketahui total pemanfaat sebanyak 2.500 orang ke Korwil Kerja KKP Selatpanjang, Kepulauan Meranti. Tetapi, pada kenyataan tidak pernah dilakukan rapid test terhadap pemanfaat sebanyak 996 orang, yang terdiri dari petugas di UPT Puskesmas se-Kabupaten Kepulauan Meranti, petugas kepolisian, petugas RSUD dan instalasi farmasi serta petugas Dinkes Meranti.
Tersangka juga membuat dan mengirimkan ke KKP Kelas II Pekanbaru untuk laporan ralat yang memberikan daftar nama-nama pengunaan alat rapid test dengan hasil nonreaktif diganti menjadi hasil buffer stock untuk total pemanfaat 1.209 orang.
Sementara, nama-nama pemanfaat tidak pernah mengusulkan untuk buffer stock, serta bahan medis habis pakai sebagai buffer stock tidak boleh dibuat identitas calon penerima manfaat.
Baca Juga:
Kena OTT KPK, Bupati Kepulauan Meranti Punya Harta Rp 4,7 Miliar
"Tersangka tidak pernah mengirimkan laporan melalui email ke Subdit Ispa dan KKP Kelas II Pekanbaru," kata Agung.
Alihkan pemanfaatan alat rapid test
Selain itu, tersangka diduga mengalihkan pemanfaatan alat rapid test untuk petugas Badan Pegawas Pemilihan Umum (Bawaslu) se-Kabupaten Kepulauan Meranti, yang dilaksanakan petugas medis seluruh puskesmas.