Dugaan Korupsi Kadinkes Kepulauan Meranti Diambil Alih Polda Riau
WahanaNews-Riau I Kasus dugaan korupsi alat kesehatan rapid test covid-19 yang diduga dilakukan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kepulauan Meranti Dokter MH (52), diambil alih Polda Riau.
Baca Juga:
Bupati Meranti M. Adil Pernah Dituding Gasak Uang Bantuan Masjid
MH ditangkap kepolisian atas kasus dugaan korupsi alat rapid test Covid-19 dan sudah dijebloskan ke dalam penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Penangkapan ini bermula pada 7 September 2020 lalu, saat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan bantuan sebanyak 30.000 pcs alat rapid test Covid-19 ke Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru, Riau.
Alat itu akan digunakan untuk penumpang udara dan laut di wilayah kerja KKP Kelas II Pekanbaru dan jajaran. Selanjutnya sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBN Tahun 2020, diperlukan laporan pemanfaatan alat rapid test yang telah didistribusikan paling lambat tanggal 5 setiap bulan ke Subdit Ispa sesuai formulir yang telah ditentukan.
Baca Juga:
Kena OTT KPK, Bupati Kepulauan Meranti Punya Harta Rp 4,7 Miliar
KKP Kelas II Pekanbaru kemudian melakukan relokasi pemanfaatan alat rapid test ke Dinkes Kepulauan Meranti sebanyak 3.000 pcs, sesuai surat permohonan sebanyak tiga kali.
Dinkes Kepulauan Meranti diwajibkan mengirimkan laporan penggunaan ke email Subdit Ispa dan tembusan ke email KKP Kelas II Pekanbaru.
"Tersangka MH setelah menerima alat rapid test sebanyak 3.000 pcs, tidak pernah melaporkan ke bagian asset BPKAD maupun pengurus barang pada Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti. Tersangka menyimpan alat rapid test tersebut di ruangan kerjanya, yang seharusnya alat rapid test tersebut disimpan pada instalasi farmasi," ungkap Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi saat diwawancarai Kompas.com di Pekanbaru, Senin (20/9/2021).
Buat laporan fiktif
Sebagai laporan pertanggungjawaban pengunaan alat rapid test tersebut, tersangka pernah mengirimkan sebanyak empat kali daftar nama-nama penggunaan alat rapid test dengan hasil nonreaktif.
Saat itu, diketahui total pemanfaat sebanyak 2.500 orang ke Korwil Kerja KKP Selatpanjang, Kepulauan Meranti. Tetapi, pada kenyataan tidak pernah dilakukan rapid test terhadap pemanfaat sebanyak 996 orang, yang terdiri dari petugas di UPT Puskesmas se-Kabupaten Kepulauan Meranti, petugas kepolisian, petugas RSUD dan instalasi farmasi serta petugas Dinkes Meranti.
Tersangka juga membuat dan mengirimkan ke KKP Kelas II Pekanbaru untuk laporan ralat yang memberikan daftar nama-nama pengunaan alat rapid test dengan hasil nonreaktif diganti menjadi hasil buffer stock untuk total pemanfaat 1.209 orang.
Sementara, nama-nama pemanfaat tidak pernah mengusulkan untuk buffer stock, serta bahan medis habis pakai sebagai buffer stock tidak boleh dibuat identitas calon penerima manfaat.
"Tersangka tidak pernah mengirimkan laporan melalui email ke Subdit Ispa dan KKP Kelas II Pekanbaru," kata Agung.
Alihkan pemanfaatan alat rapid test
Selain itu, tersangka diduga mengalihkan pemanfaatan alat rapid test untuk petugas Badan Pegawas Pemilihan Umum (Bawaslu) se-Kabupaten Kepulauan Meranti, yang dilaksanakan petugas medis seluruh puskesmas.
Petugas Bawaslu melakukan tes Covid-19 sebelum melakukan tahapan pengawasan logistik dan kampanye pada 10 November 2020 sebanyak 191 orang, dan 20 November 2020 sebanyak 450 orang. Pihak Bawaslu telah melakukan pembayaran tunai sebesar Rp Rp 96.150.000 sesuai dengan kwitansi pembayaran Sekretaris Bawaslu Kepulauan Meranti.
Agung mengatakan, pelaku MH kemudian ditangkap pada Jumat (17/9/2021), setelah menyelidiki laporan dari masyarakat.
"Tersangka ditangkap di sebuah tempat penginapan di Kota Pekanbaru," kata Agung.
Modus pelaku, ungkap Agung, yakni memalsukan buku-buku atau daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, dan menggelapkan barang yang dikuasai karena jabatannya dalam pemanfaatan rapid test Covid-19, untuk dikuasai dan mendapatkan keuntungan pribadi.
Polisi masih dalami motif tersangka Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ferry Irawan juga mengatakan, Kadinkes Kepulauan Meranti ditangkap atas laporan dari masyarakat. Pelaku diketahui menjual alat rapid test yang semestinya untuk didistribusikan secara gratis ke masyarakat melalui fasilitas kesehatan.
Kasus tersebut awalnya ditangani oleh Polres Kepulauan Meranti, tetapi kelanjutannya diambil alih oleh Ditreskrimsus Polda Riau.
"Dari awal pelaku memang sudah menyalahi aturan. Sebab, bantuan alat rapid test itu tidak ditempatkan di fasilitas kesehatan pemerintah, melainkan di klinik pribadi pelaku," ungkap Ferry saat diwawancarai Kompas.com, Senin.
Ferry mengatakan, pelaku menjual alat rapid test dari kliniknya dengan harga Rp 150.000 per unit. Sejauh ini, penyidik masih mendalami motif pelaku melakukan korupsi alat kesehatan tersebut.
"Motifnya masih kami dalami. Yang jelas, yang bersangkutan menjual alat rapid test untuk kepentingan pribadi," ujar Ferry. MH mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 9 dan Pasal 10 tentang korupsi, dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara. (tum)