Terkait penggunaan dana PIP, pihak sekolah mengakui dana tersebut dialokasikan untuk membayar SPP siswa. Bahkan, menurut keterangan pihak kesiswaan, sebagian dana PIP juga akan dibagikan kepada siswa lain yang tidak menerima bantuan namun berasal dari keluarga kurang mampu.
“Tahun ini ada 45 siswa penerima PIP. Dana dikumpulkan dulu karena kepala sekolah berhalangan hadir. Nantinya akan diserahkan kembali,” tambahnya.
Baca Juga:
Dilaporkan Kades Gegara Bansos, Warga Semelinang Tebing Mengaku Diintimidasi Aparat Desa
Polemik ini mendapat perhatian dari Ketua Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Kabupaten Indragiri Hulu, Rudi Walker Purba. Ia menilai terdapat dua persoalan serius yang perlu dicermati.
“Pertama, adanya indikasi kesewenang-wenangan sekolah dalam ikut mengelola dana PIP. Kedua, pungutan ujian sebesar Rp30 ribu per bulan per siswa,” tegas Rudi, Jumat (19/12/2025).
Rudi menegaskan, dana PIP merupakan hak mutlak siswa dan tidak boleh diintervensi oleh pihak mana pun. Ia merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022, yang secara tegas melarang pemotongan dana PIP dan menyatakan dana tersebut bukan untuk membayar SPP.
Baca Juga:
Dugaan Kejanggalan Dana BOS di SMAN 1 Peranap Jadi Sorotan, Pos Pemeliharaan dan Honor Dinilai Membengkak
"Aturan itu jelas, bahkan ada ancaman sanksi pidana bagi pelaku pemotongan dana PIP,” ujarnya.
Selain itu, Rudi juga mempertanyakan pungutan biaya ujian, mengingat dalam dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) telah terdapat pos anggaran untuk kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran.
Ia pun meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta instansi terkait untuk melakukan audit ulang terhadap pengelolaan dana negara di MAS Miftahul Jannah.