RIAU.WAHANANEWS.CO, Indragiri Hulu –
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah yang hak penggunaannya sepenuhnya berada di tangan siswa penerima. Dana tersebut dilarang dipotong atau ditahan oleh pihak sekolah untuk membayar SPP maupun keperluan lainnya. Ketentuan ini telah ditegaskan dalam regulasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Baca Juga:
Dilaporkan Kades Gegara Bansos, Warga Semelinang Tebing Mengaku Diintimidasi Aparat Desa
Namun, dugaan pelanggaran aturan tersebut mencuat di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Miftahul Jannah, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Sejumlah siswa penerima PIP mengaku dana yang telah dicairkan justru dikumpulkan oleh pihak sekolah.
Seorang siswi kelas XI yang enggan disebutkan namanya menuturkan, pencairan dana PIP dilakukan secara kolektif di bank dengan pendampingan empat orang guru.
"Setelah uang dicairkan dari bank, uang kami dikumpulkan oleh guru olahraga. Katanya untuk pembayaran SPP dan biaya perpisahan,” ujar siswi tersebut, Kamis (18/12/2025).
Baca Juga:
Dugaan Kejanggalan Dana BOS di SMAN 1 Peranap Jadi Sorotan, Pos Pemeliharaan dan Honor Dinilai Membengkak
Ia menyebutkan, besaran dana PIP yang diterimanya mencapai Rp1,8 juta. Dari dana tersebut, Rp780 ribu disebut akan digunakan untuk membayar SPP selama enam bulan, sedangkan sisanya untuk biaya perpisahan sekolah.
Untuk mengonfirmasi informasi tersebut, awak media mendatangi pihak sekolah. Kepala sekolah tidak berada di tempat, namun Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Dahlia, membenarkan bahwa dana PIP yang telah dicairkan memang dikumpulkan sementara oleh pihak sekolah.
"Jumlah siswa di sekolah ini 118 orang. Besaran SPP Rp100 ribu per bulan untuk kelas X hingga XII, namun khusus kelas XII ditambah Rp30 ribu sebagai tabungan persiapan ujian,” jelas Dahlia.
Terkait penggunaan dana PIP, pihak sekolah mengakui dana tersebut dialokasikan untuk membayar SPP siswa. Bahkan, menurut keterangan pihak kesiswaan, sebagian dana PIP juga akan dibagikan kepada siswa lain yang tidak menerima bantuan namun berasal dari keluarga kurang mampu.
“Tahun ini ada 45 siswa penerima PIP. Dana dikumpulkan dulu karena kepala sekolah berhalangan hadir. Nantinya akan diserahkan kembali,” tambahnya.
Polemik ini mendapat perhatian dari Ketua Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Kabupaten Indragiri Hulu, Rudi Walker Purba. Ia menilai terdapat dua persoalan serius yang perlu dicermati.
“Pertama, adanya indikasi kesewenang-wenangan sekolah dalam ikut mengelola dana PIP. Kedua, pungutan ujian sebesar Rp30 ribu per bulan per siswa,” tegas Rudi, Jumat (19/12/2025).
Rudi menegaskan, dana PIP merupakan hak mutlak siswa dan tidak boleh diintervensi oleh pihak mana pun. Ia merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022, yang secara tegas melarang pemotongan dana PIP dan menyatakan dana tersebut bukan untuk membayar SPP.
"Aturan itu jelas, bahkan ada ancaman sanksi pidana bagi pelaku pemotongan dana PIP,” ujarnya.
Selain itu, Rudi juga mempertanyakan pungutan biaya ujian, mengingat dalam dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) telah terdapat pos anggaran untuk kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran.
Ia pun meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta instansi terkait untuk melakukan audit ulang terhadap pengelolaan dana negara di MAS Miftahul Jannah.
"Dengan munculnya pemberitaan ini, saya berharap BPK dapat melakukan audit yang lebih ketat demi melindungi hak-hak siswa,” pungkasnya.
[Redaktur: Adi Riswanto]