RIAU.WAHANANEWS.CO, Indragiri Hulu –
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah yang hak penggunaannya sepenuhnya berada di tangan siswa penerima. Dana tersebut dilarang dipotong atau ditahan oleh pihak sekolah untuk membayar SPP maupun keperluan lainnya. Ketentuan ini telah ditegaskan dalam regulasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Baca Juga:
Dilaporkan Kades Gegara Bansos, Warga Semelinang Tebing Mengaku Diintimidasi Aparat Desa
Namun, dugaan pelanggaran aturan tersebut mencuat di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Miftahul Jannah, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Sejumlah siswa penerima PIP mengaku dana yang telah dicairkan justru dikumpulkan oleh pihak sekolah.
Seorang siswi kelas XI yang enggan disebutkan namanya menuturkan, pencairan dana PIP dilakukan secara kolektif di bank dengan pendampingan empat orang guru.
"Setelah uang dicairkan dari bank, uang kami dikumpulkan oleh guru olahraga. Katanya untuk pembayaran SPP dan biaya perpisahan,” ujar siswi tersebut, Kamis (18/12/2025).
Baca Juga:
Dugaan Kejanggalan Dana BOS di SMAN 1 Peranap Jadi Sorotan, Pos Pemeliharaan dan Honor Dinilai Membengkak
Ia menyebutkan, besaran dana PIP yang diterimanya mencapai Rp1,8 juta. Dari dana tersebut, Rp780 ribu disebut akan digunakan untuk membayar SPP selama enam bulan, sedangkan sisanya untuk biaya perpisahan sekolah.
Untuk mengonfirmasi informasi tersebut, awak media mendatangi pihak sekolah. Kepala sekolah tidak berada di tempat, namun Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Dahlia, membenarkan bahwa dana PIP yang telah dicairkan memang dikumpulkan sementara oleh pihak sekolah.
"Jumlah siswa di sekolah ini 118 orang. Besaran SPP Rp100 ribu per bulan untuk kelas X hingga XII, namun khusus kelas XII ditambah Rp30 ribu sebagai tabungan persiapan ujian,” jelas Dahlia.