Apabila kebutuhan buku belum mencapai rasio satu buku untuk satu peserta didik, penggunaan anggaran komponen pengembangan perpustakaan untuk pengadaan barang elektronik berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian dengan prioritas penggunaan Dana BOSP. Sementara itu, pengadaan perangkat elektronik untuk mendukung pembelajaran pada umumnya juga dapat dianggarkan melalui komponen penyediaan alat multimedia sesuai kebutuhan sekolah dan ketentuan yang berlaku.
Untuk memperoleh penjelasan mengenai hal tersebut, awak media mengonfirmasi Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru yang juga menjabat sebagai Manajer Dana BOSP sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Tomy, melalui pesan WhatsApp, Sabtu (1/8/2026).
Baca Juga:
Diduga Abaikan K3, Proyek Pembangunan Gedung Pengadilan Negeri Bernilai Rp17 Miliar di Pekanbaru Jadi Sorotan
Menanggapi pertanyaan mengenai diperbolehkan atau tidaknya penggunaan komponen pengembangan perpustakaan untuk membeli barang elektronik, Tomy menjelaskan bahwa hal tersebut pada prinsipnya dimungkinkan dengan syarat tertentu.
"Secara umum diperbolehkan selama barang elektronik tersebut ditujukan langsung untuk mendukung digitalisasi dan operasional perpustakaan seperti komputer perpustakaan atau barcode scanner dan mekanismenya sesuai juknis BOSP," jelasnya.
Namun, ketika ditanya mengenai kondisi apabila rasio buku teks di sekolah belum mencapai satu buku untuk satu peserta didik, Tomy menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan buku tetap menjadi prioritas utama.
Baca Juga:
Ekspedisi Merah Putih Presisi 2026 Segera Dimulai, Polda Riau Hadirkan Negara hingga Pulau Terluar
"Prinsip utama pengelolaan Dana BOSP adalah pemenuhan kebutuhan dasar belajar siswa. Sesuai juknis, prioritas utama komponen perpustakaan adalah menjamin rasio 1 buku teks/paket untuk 1 peserta didik pada setiap mata pelajaran. Jika rasio 1:1 tersebut belum terpenuhi, sekolah wajib memprioritaskan anggaran BOSP untuk pembelanjaan buku teks," tegasnya.
Berdasarkan penjelasan tersebut, sejumlah pihak menilai perlu dilakukan penelaahan lebih lanjut terhadap realisasi penggunaan Dana BOSP di SD Negeri 181 Pekanbaru, khususnya pada komponen pengembangan perpustakaan Tahun Anggaran 2024 dan 2025 yang diketahui mencapai ratusan juta rupiah.
Publik pun berharap Inspektorat Kota Pekanbaru dapat melakukan audit atau pemeriksaan sesuai kewenangannya untuk memastikan seluruh penggunaan Dana BOSP telah dilaksanakan sesuai ketentuan, prinsip akuntabilitas, serta skala prioritas sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis yang berlaku.