RIAU.WAHANANEWS.CO, Pekanbaru – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SD Negeri 181 Pekanbaru kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian publik tertuju pada dugaan penggunaan anggaran pada komponen pengembangan perpustakaan yang dinilai tidak sepenuhnya mengacu pada skala prioritas sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis (juknis) Dana BOSP.
Dalam Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2025 beserta juknis sebelumnya, komponen pengembangan perpustakaan menempatkan pemenuhan kebutuhan buku teks pelajaran sebagai prioritas utama. Ketentuannya menegaskan bahwa sekolah harus terlebih dahulu memenuhi rasio minimal satu buku teks untuk satu peserta didik pada setiap mata pelajaran atau tema sesuai kurikulum.
Baca Juga:
Diduga Abaikan K3, Proyek Pembangunan Gedung Pengadilan Negeri Bernilai Rp17 Miliar di Pekanbaru Jadi Sorotan
Namun, Kepala SD Negeri 181 Pekanbaru, Nurhasanah, dalam wawancara lanjutan di ruang kerjanya pada Kamis (30/7/2026), menyampaikan bahwa anggaran pada komponen pengembangan perpustakaan tidak hanya digunakan untuk pengadaan buku.
"Dalam pos pengembangan perpustakaan, bukan hanya buku yang kami belanjakan, namun ada juga barang elektronik," ujar Nurhasanah.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian penggunaan anggaran dengan skala prioritas yang diatur dalam juknis Dana BOSP, terutama apabila kebutuhan buku teks bagi seluruh peserta didik belum terpenuhi.
Baca Juga:
Ekspedisi Merah Putih Presisi 2026 Segera Dimulai, Polda Riau Hadirkan Negara hingga Pulau Terluar
Persoalan ini bermula dari informasi yang disampaikan seorang wali murid kepada awak media. Wali murid tersebut mengaku mengetahui dari salah seorang guru bahwa jumlah buku pelajaran di sekolah masih terbatas, sehingga guru terpaksa menyediakan salinan fotokopi buku untuk mendukung proses pembelajaran.
Untuk memastikan informasi tersebut, awak media melakukan penelusuran dengan mewawancarai sejumlah siswa di waktu dan lokasi yang berbeda. Dari hasil wawancara, diperoleh keterangan bahwa sebagian siswa telah menerima satu buku untuk masing-masing peserta didik. Namun, terdapat pula siswa yang mengaku masih menggunakan satu buku secara bergantian untuk dua orang dalam kegiatan belajar mengajar.
Juknis Dana BOSP sendiri menekankan prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, serta skala prioritas kebutuhan sekolah. Dalam ketentuan tersebut, pemenuhan kebutuhan buku teks menjadi kebutuhan dasar yang harus didahulukan sebelum pengadaan sarana pendukung lainnya.
Apabila kebutuhan buku belum mencapai rasio satu buku untuk satu peserta didik, penggunaan anggaran komponen pengembangan perpustakaan untuk pengadaan barang elektronik berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian dengan prioritas penggunaan Dana BOSP. Sementara itu, pengadaan perangkat elektronik untuk mendukung pembelajaran pada umumnya juga dapat dianggarkan melalui komponen penyediaan alat multimedia sesuai kebutuhan sekolah dan ketentuan yang berlaku.
Untuk memperoleh penjelasan mengenai hal tersebut, awak media mengonfirmasi Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru yang juga menjabat sebagai Manajer Dana BOSP sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Tomy, melalui pesan WhatsApp, Sabtu (1/8/2026).
Menanggapi pertanyaan mengenai diperbolehkan atau tidaknya penggunaan komponen pengembangan perpustakaan untuk membeli barang elektronik, Tomy menjelaskan bahwa hal tersebut pada prinsipnya dimungkinkan dengan syarat tertentu.
"Secara umum diperbolehkan selama barang elektronik tersebut ditujukan langsung untuk mendukung digitalisasi dan operasional perpustakaan seperti komputer perpustakaan atau barcode scanner dan mekanismenya sesuai juknis BOSP," jelasnya.
Namun, ketika ditanya mengenai kondisi apabila rasio buku teks di sekolah belum mencapai satu buku untuk satu peserta didik, Tomy menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan buku tetap menjadi prioritas utama.
"Prinsip utama pengelolaan Dana BOSP adalah pemenuhan kebutuhan dasar belajar siswa. Sesuai juknis, prioritas utama komponen perpustakaan adalah menjamin rasio 1 buku teks/paket untuk 1 peserta didik pada setiap mata pelajaran. Jika rasio 1:1 tersebut belum terpenuhi, sekolah wajib memprioritaskan anggaran BOSP untuk pembelanjaan buku teks," tegasnya.
Berdasarkan penjelasan tersebut, sejumlah pihak menilai perlu dilakukan penelaahan lebih lanjut terhadap realisasi penggunaan Dana BOSP di SD Negeri 181 Pekanbaru, khususnya pada komponen pengembangan perpustakaan Tahun Anggaran 2024 dan 2025 yang diketahui mencapai ratusan juta rupiah.
Publik pun berharap Inspektorat Kota Pekanbaru dapat melakukan audit atau pemeriksaan sesuai kewenangannya untuk memastikan seluruh penggunaan Dana BOSP telah dilaksanakan sesuai ketentuan, prinsip akuntabilitas, serta skala prioritas sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis yang berlaku.
[Redaktur: Adi Riswanto]