RIAU.WAHANANEWS.CO, Indragiri Hulu –
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Indragiri Hulu. Kali ini, sorotan tertuju pada SMK Negeri 1 Seberida yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Seberida. Selain pungutan uang seragam sekolah, sekolah negeri tersebut diduga juga memungut “uang pembangunan” dari siswa.
Baca Juga:
Klarifikasi Terkait Sengketa Lahan Simarmata, Aris Syahputra Bantah Terlibat Jual Beli Tanah
Informasi ini diperoleh awak media dari sejumlah siswa yang masih aktif bersekolah di SMKN 1 Seberida. Dengan polos, salah seorang siswi kelas XI mengungkapkan bahwa pungutan seragam berbeda setiap tahunnya.
"Saya sekarang kelas XI. Waktu kelas X dulu, kami dipungut Rp1,6 juta, sudah termasuk uang bangunan,” ujar siswi tersebut, Rabu (21/01/2026).
Mendengar adanya pungutan “uang bangunan”, awak media sontak mempertanyakan status sekolah tersebut.
Baca Juga:
Klaim SHM 2004 Dipertanyakan, Eks Kades Beberkan Kebijakan Pemukiman Tahun 90-an
"Ini sekolah negeri atau swasta?” tanya awak media.
“Sekolah negeri, Pak,” jawab siswi singkat.
Keterangan tersebut tentu menimbulkan tanda tanya besar, mengingat sekolah negeri pada prinsipnya tidak dibenarkan melakukan pungutan wajib yang memberatkan peserta didik, sebagaimana diatur dalam Permendikbud dan regulasi terkait pengelolaan dana pendidikan.