Riau.WahanaNews.co - UT alias Uli yang diketahui merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) diciduk oleh Sat Res Narkoba Polres Rohil di kediamannya di RT 002/RW 010, Sidinginan, setelah pihak berwajib mendapatkan informasi bahwa rumahnya sering dijadikan tempat bertransaksi narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan setelah tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Rohil, AKP Elva Hendri SH MH, melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa serbuk kristal putih seberat 17,28 gram pada Sabtu, 1 Juni 2024.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Fauzan si Tukang Jagal di Muara Baru Sempat Kupas Jari Mayat Istri
Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi, melalui Plh Kasi Humas Polres, Iptu Yulanda Alvaleri STrk MM, membenarkan pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Rohil.
Adapun keseluruhan barang bukti yang diamankan meliputi:
- 1 bungkus plastik berklip merah berukuran besar berisi narkotika jenis sabu
- 20 paket berbagai ukuran berisi narkotika jenis sabu
- 2 unit timbangan berwarna silver tanpa merek
- 1 unit handphone merek Vivo warna biru
- 1 buah dompet warna coklat
- 1 buah dompet warna hitam
- 1 buah tas sandang warna hitam
- 1 unit motor merek Scoopy warna putih
- Berbagai plastik kosong berklip merah berbagai ukuran
- Uang tunai sejumlah Rp 2.700.000,-
Setelah dilakukan tes urine, hasilnya negatif. UT alias Uli dikenai tuntutan sesuai Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga:
Pelaku Penyandera Bocah di Pospol Pejaten Mau Uang Tebusan dan Seorang Resedivis TPPO
[Redaktur: Mega Puspita]