Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah MA Swasta Miftahul Jannah belum memberikan klarifikasi resmi. Padahal, kebijakan pemanfaatan dana PIP ini menyentuh langsung aspek keadilan, empati, dan keberpihakan terhadap siswa miskin.
Memungut biaya LKS dan ujian dari dana bantuan sosial negara bukan hanya persoalan administratif, tetapi menyangkut nurani pendidikan. Ketika siswa miskin dipaksa “membayar” haknya sendiri, maka esensi PIP sebagai jaring pengaman pendidikan patut dipertanyakan.
Baca Juga:
Sekolah Baru Dua Tahun Dibangun Sudah Rusak Parah, Sanitasi SMA Negeri 2 Batang Gangsal Memprihatinkan
Kasus ini seharusnya menjadi perhatian serius Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, serta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Jika dibiarkan, praktik serupa berpotensi menjadi preseden buruk dan merampas hak ribuan siswa tidak mampu di daerah lain.
Media ini akan terus berupaya mengonfirmasi pihak kepala sekolah dan instansi terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dan hak jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik.
[Redaktur: Adi Riswanto]