Praktik tersebut bertolak belakang dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022, yang secara tegas menyatakan:
- Dana PIP tidak boleh dipotong
Baca Juga:
Sampah Menggunung di MTs Miftahul Jannah Peranap, Tanggung Jawab Kepsek Dipertanyakan
- Dana PIP bukan untuk membayar SPP, LKS, maupun biaya ujian
- Sekolah dilarang mengelola atau menahan dana PIP
Namun fakta di lapangan berkata lain. Seorang siswa penerima PIP mengungkapkan kekecewaannya. Dari dana Rp1,8 juta yang cair, mereka hanya menerima Rp373 ribu.
Baca Juga:
Dilaporkan Kades Gegara Bansos, Warga Semelinang Tebing Mengaku Diintimidasi Aparat Desa
“Dana dipotong untuk SPP Januari–Juni 2026 sebesar Rp780 ribu, LKS Rp170 ribu, dan ujian akhir Rp477 ribu. Sisanya cuma Rp373 ribu,” ujar siswa tersebut, Sabtu (20/12/2025).