Yang lebih mengundang tanda tanya adalah sikap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir yang hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan resmi terkait maraknya dugaan pungutan dalam kegiatan pelepasan siswa di berbagai sekolah negeri.
Padahal, persoalan ini bukan sekadar acara seremonial tahunan. Yang dipersoalkan masyarakat adalah potensi munculnya beban ekonomi, ketidakadilan bagi orang tua yang kurang mampu, serta kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam praktik pengumpulan dana di lingkungan sekolah.
Baca Juga:
Pungutan Pelepasan Siswa di SDN 015 Karya Sempurna Disorot, Diduga Capai Rp200 Ribu per Siswa
Keheningan pihak yang memiliki kewenangan pengawasan justru berisiko melahirkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Publik berhak memperoleh kepastian apakah praktik-praktik tersebut telah sesuai dengan ketentuan atau justru menyimpang dari regulasi yang berlaku.
Hingga berita ini disiarkan, upaya permintaan tanggapan ke dinas pendidikan kabupaten Rokan hilir terkait maraknya sejumlah sekolah yang diduga melakukan pungutan liar masih membuahkan hasil yang nihil.
[Redaktur: Adi Riswanto]