RIAU.WAHANANEWS.CO - Rokan Hilir Dugaan praktik pungutan biaya pelepasan siswa di sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, kembali menjadi sorotan publik. Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang lagi sulit, wali murid justru dibebani biaya ratusan ribu rupiah untuk kegiatan pelepasan dan karya wisata yang diselenggarakan sekolah.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir terhadap satuan pendidikan di bawah kewenangannya.
Baca Juga:
Pungutan Pelepasan Siswa di SDN 015 Karya Sempurna Disorot, Diduga Capai Rp200 Ribu per Siswa
Ironisnya, saat berbagai daerah di Indonesia mulai mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan imbauan bahkan larangan terhadap kegiatan perpisahan yang disertai pungutan kepada orang tua siswa, praktik serupa justru diduga masih berlangsung secara terbuka di sejumlah sekolah negeri di Kabupaten Rokan Hilir.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah kegiatan pelepasan siswa di SDN 006 Tanjung Medan Barat, Kecamatan Tanjung Medan, yang dilaksanakan pada Senin, 15 Juni 2026.
Saat dikonfirmasi, Nurzamzam selaku bendahara sekolah menjelaskan bahwa pungutan sebesar Rp390.000 per siswa merupakan hasil kesepakatan antara komite sekolah dan wali murid.
Baca Juga:
Ahli Waris Debitur Layangkan Somasi Terakhir ke Bank Mandiri KCP Ujung Tanjung Lintas, Tuntut Pengembalian Sertifikat Agunan
"Uangnya dikumpulkan kepada saya, setelah terkumpul kemudian saya serahkan kepada kepala sekolah," ujarnya didampingi seorang guru lainnya di ruang majelis guru, Kamis (18/6/2026).
Menurut keterangannya, dana tersebut digunakan untuk konsumsi acara, pembelian bingkisan berupa pakaian bagi siswa yang lulus, serta hadiah berupa sepasang pakaian untuk para guru.
Fakta bahwa sebagian dana hasil pungutan juga digunakan untuk pemberian cinderamata kepada tenaga pendidik menimbulkan pertanyaan tersendiri di tengah berbagai regulasi yang mengatur larangan pungutan pada sekolah negeri.
Kondisi serupa juga ditemukan di SDN 007 Tangga Batu, Kecamatan Tanjung Medan. Berdasarkan keterangan pihak sekolah, terdapat pungutan sebesar Rp440.000 per siswa untuk kegiatan pelepasan 41 murid dan karya wisata ke lokasi pemandian pada 30 Mei 2026.
Guru kelas VI, Irmawati, menjelaskan bahwa sekolah hanya bertindak sebagai pelaksana kegiatan.
"Kami hanya pelaksana. Pungutan Rp440.000 itu kesepakatan wali murid dan komite. Kegiatannya dua sesi, yaitu acara di sekolah dan rekreasi ke kolam renang di Bagan Batu," jelasnya.
Ia juga membenarkan bahwa para guru memperoleh cinderamata berupa pakaian dari dana yang dihimpun dalam kegiatan tersebut.
Maraknya pungutan yang dikemas melalui kesepakatan komite dan wali murid memunculkan kritik dari berbagai kalangan. Pasalnya, tidak semua orang tua siswa berada dalam kondisi ekonomi yang sama. Bagi keluarga berpenghasilan rendah, pungutan ratusan ribu rupiah tentu bukan angka yang kecil.
Di sisi lain, berbagai regulasi telah mengatur secara jelas mengenai batasan penggalangan dana di sekolah negeri, antara lain PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan, serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Ombudsman Republik Indonesia juga telah berulang kali mengingatkan bahwa pungutan untuk kegiatan perpisahan, pelepasan siswa maupun karya wisata berpotensi menjadi pungutan yang tidak diperbolehkan apabila tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, publik mendesak Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir melakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan kegiatan pelepasan siswa yang menggunakan dana dari wali murid, termasuk mekanisme pengumpulan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban keuangannya.
Yang lebih mengundang tanda tanya adalah sikap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir yang hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan resmi terkait maraknya dugaan pungutan dalam kegiatan pelepasan siswa di berbagai sekolah negeri.
Padahal, persoalan ini bukan sekadar acara seremonial tahunan. Yang dipersoalkan masyarakat adalah potensi munculnya beban ekonomi, ketidakadilan bagi orang tua yang kurang mampu, serta kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam praktik pengumpulan dana di lingkungan sekolah.
Keheningan pihak yang memiliki kewenangan pengawasan justru berisiko melahirkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Publik berhak memperoleh kepastian apakah praktik-praktik tersebut telah sesuai dengan ketentuan atau justru menyimpang dari regulasi yang berlaku.
Hingga berita ini disiarkan, upaya permintaan tanggapan ke dinas pendidikan kabupaten Rokan hilir terkait maraknya sejumlah sekolah yang diduga melakukan pungutan liar masih membuahkan hasil yang nihil.
[Redaktur: Adi Riswanto]