RIAU.WAHANANEWS.CO – Rokan Hilir
Keberadaan sebuah perkebunan kelapa sawit berskala besar di kawasan Simpang Telinga, Kepenghuluan Sekeladi Hilir, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, menjadi sorotan masyarakat. Perkebunan yang diperkirakan telah beroperasi selama sekitar satu dekade itu hingga kini disebut tidak menampilkan identitas perusahaan maupun papan nama badan usaha di lokasi.
Baca Juga:
Kanwil Ditjenpas Jambi Dukung Penuh Proses Hukum Terkait Dugaan Keterlibatan Okum Pejabat dalam Kasus Narkotika
Berdasarkan hasil penelusuran awak media di lapangan, areal perkebunan tersebut diperkirakan memiliki luas lebih dari 700 hektare dan terbagi ke dalam tiga divisi operasional. Seorang pekerja yang ditemui menyebut Divisi I memiliki sekitar 14 barak pekerja, Divisi II sekitar 10 barak beserta kantor, sementara Divisi III memiliki sekitar 8 barak dan menjadi lokasi kantor utama.
Meski aktivitas perkebunan terlihat berjalan normal, tidak ditemukan papan nama perusahaan ataupun informasi identitas badan usaha sebagaimana lazimnya sebuah perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha dalam skala besar. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait status hukum dan legalitas usaha perkebunan tersebut.
Sejumlah warga sekitar mengaku hanya mendengar nama seseorang bernama Yohanes yang disebut-sebut sebagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkebunan itu. Namun, warga mengaku tidak mengetahui secara pasti identitas maupun status hukum kepemilikan usaha tersebut.
Baca Juga:
Malam Penuh Prestasi, Afia Meilin Putri Islamy Bersinar di Malam Penganugerahan Putera Puteri Jambi 2026
Di kawasan kantor perkebunan tampak berdiri pos keamanan serta Bendera Merah Putih yang berkibar. Namun, hingga saat ini tidak ditemukan penanda resmi yang menunjukkan nama perusahaan atau badan usaha yang mengelola perkebunan tersebut.
Pada 12 Juli 2026, awak media mewawancarai seorang petugas keamanan bernama Firmansyah yang sedang berjaga di lokasi.